CILEGON – INAKOR.ID – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

banner 336x280

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin (09/03/2026).

Selain isu pemutihan sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN juga meluruskan berbagai informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis tanpa ketentuan tertentu. Informasi tersebut dipastikan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Shamy Ardian menjelaskan bahwa program percepatan pendaftaran tanah yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses yang sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat, termasuk masyarakat Kota Cilegon, agar tidak mudah mempercayai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertipikat tanah, terutama jika disertai iming-iming pembebasan biaya di luar ketentuan resmi. Informasi semacam ini perlu dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, media sosial yang telah terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi serta tidak ragu berkonsultasi langsung terkait layanan pertanahan. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menghindari kesalahpahaman maupun potensi kerugian akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai informasi keliru yang dapat menimbulkan keresahan maupun kerugian di tengah masyarakat.

(Rohim)

banner 336x280