Pangandaran, inakor.id – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.730 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut digelar di Lapang Alun-alun Parigi, Rabu (24/12/2025).

Momentum ini menjadi kabar menggembirakan sekaligus kado akhir tahun bagi ribuan pegawai yang resmi bergabung sebagai bagian dari aparatur pemerintahan daerah.

banner 336x280

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dalam sambutannya menegaskan bahwa status sebagai PPPK harus dibarengi dengan tanggung jawab dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap para PPPK paruh waktu dapat bekerja secara optimal, profesional, dan menjunjung tinggi integritas. Mereka kini menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Pangandaran,” ujar Citra.

Ia juga secara khusus mengingatkan para tenaga pendidik yang menerima SK PPPK agar mengedepankan semangat pengabdian dan pelayanan publik.

“Masyarakat membutuhkan pelayanan yang baik dan tulus. Saya sendiri juga bagian dari pelayan masyarakat,” katanya menambahkan.

Terkait penghasilan, Citra menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bertugas.

“Untuk gaji, itu menyesuaikan dengan SKPD masing-masing,” pungkasnya.**

 

 

(AW/ AG)

banner 336x280