Pangandaran, inakor.id -Aliansi Pangandaran Sehat (APS) mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan audit independen terhadap layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega, pasca meninggalnya Isra (45) yang diduga akibat keterlambatan penanganan medis. Kasus ini, menurut APS, mencerminkan adanya persoalan sistemik dalam pelayanan kesehatan di daerah.

Ketua APS Tian Kadarisman mengatakan, insiden tersebut bukan masalah tunggal, melainkan puncak dari berbagai persoalan yang telah lama menjadi sorotan. “Selama bertahun-tahun kami mengkritisi ketersediaan tenaga medis, mutu layanan puskesmas, hingga transparansi anggaran. Kasus Isra membuktikan bahwa implementasi SOP dan sisi kemanusiaan dalam pelayanan masih lemah,” ujarnya, Jumat (10/10).

banner 336x280

APS menilai klarifikasi RSUD Pandega belum cukup menjawab keresahan publik. Meski pihak rumah sakit dan keluarga korban telah bertemu dan berdamai, Tian menegaskan penyelesaian kasus tak boleh berhenti di situ. “Yang dibutuhkan bukan sekadar permintaan maaf, tapi perbaikan sistem agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Tian mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan darurat tanpa menunda dengan alasan administrasi. “Kalau benar tindakan medis terlambat karena urusan BPJS atau administrasi, itu pelanggaran serius terhadap hukum,” katanya.

APS mengajukan tiga langkah konkret bagi Pemkab Pangandaran: membentuk tim audit independen, melakukan reformasi total layanan IGD, dan memperkuat pengawasan berbasis komunitas. Tim audit diharapkan melibatkan pakar hukum kesehatan dan masyarakat sipil untuk meninjau waktu respons medis dan memastikan tidak ada pelanggaran SOP.

“Kasus ini harus jadi momentum perubahan. Masyarakat berhak atas layanan kesehatan yang cepat, manusiawi, dan adil. Kami akan terus mengawal agar kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan bisa pulih,” pungkas Tian Kadarisman.**

 

(Agit Warganet)

banner 336x280