Aceh Tenggara, inakor.id — Pembangunan pengendalian banjir adalah upaya untuk mengurangi dampak negatif banjir di suatu wilayah. Ini melibatkan berbagai tindakan, baik struktural (fisik) maupun non-struktural (manajemen). Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kerugian akibat banjir, baik dari segi harta benda maupun jiwa.
Pembangunan pengendalian banjir dan tebing sungai dengan nomor kontrak: PB 02 01-Bws1,7.1/455, nilai kontrak Rp 6.977.746.000 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender bersumber dana dari APBN itu dikerjakan di Desa Natam, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga asal jadi.
Pada hari ini Rabu (16/7/2025) sekira pukul 17.00 Wib, wartawan inakor.id menyambangi proyek tersebut, setelah ditanya siapa pemilik proyek, warga mengaku tidak tau. Tapi ketika wartawan inakor.id mengambil gambar dari atas jembatan, tiba-tiba seorang lelaki berbadan gelap memarahi dan memaki-maki wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kuat dugaan proyek pembangunan pengendalian banjir ini dikerjakan asal jadi. Kalau proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak, kenapa pria berbadan gelap yang mengaku sebagai pemilik proyek itu marah-marah ketika wartawan mengambil gambar, bak kata pujangga, “Kalau Bersih Kenapa Risih.”
Polda Aceh diminta panggil dan periksa kontraktor pelaksana CV. ALFATIR dan konsultan CV. CENTRINA ENGINEERING pada proyek pembangunan pengendalian banjir dan perkuatan tebing sungai di Aceh Tenggara yang diduga dikerjakan asal jadi. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan