Aceh Tenggara, inakor.id — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta panggil dan periksa Pj Pengulu Kute Jambur Lak Lak Terkait dugaan korupsi dana desa tahap pertama tahun 2025 yang dikelola. 13 Juli 3025
Pasalnya, M Dinni wartawan SBN ketika mengkonfirmasi Pj Pengulu Kute Jambur Lak Lak terkait penggunaan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 kegiatan apa-apa saja yang telah dilaksanakan, Minggu (13/7/2025) melalui pesan WhatsApp.
PJ Pengulu Kute Jambur Lak Lak Kecamatan Ketambe mengatakan, penarikan dana desa tahap pertama tahun 2025 sudah dikerjakan, yaitu PKTD, Pembersihan Jalan Kebun, Rabat Beton, Rehab Plafon TPA, BLT dan Pemberian Rumah Giji bagi Ibu Hamil, kata Pj Pengulu M. Aripin.
Ketika ditanya berapa jumlah dana desa tahap pertama yang ditarik, M. Aripin “,Itu Rahasia Negara Bang,” ketus M. Aripin.
Ketika ditanya, apa dasar hukumnya kalau keuangan dana desa itu rahasia negara, Pj Pengulu M. Aripin tidak menjawab.
Data dana desa bukanlah rahasia negara. Data dana desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa, adalah informasi publik yang harus bisa diakses oleh masyarakat dan awak media.
Masyarakat dan awak media berhak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan di Desa Jambur Lak Lak Kecamatan Ketambe.
Alasan mengapa data dana desa bukan rahasia. Undang-Undang Desa mewajibkan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai APBDes, termasuk RAB, kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.
Masyarakat juga berhak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan mempertanyakan jika ada hal yang tidak sesuai.
Jika kepala desa menolak memberikan informasi terkait dana desa, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti inspektorat daerah atau Kejaksaan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan media sosial atau forum desa untuk menyuarakan hak mereka dalam mendapatkan informasi terkait dana desa.
Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat memantau penggunaan dana desa secara langsung, mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mendorong akuntabilitas pemerintah desa.
Dengan jawaban Pj Pengulu Desa Jambur Lak Lak yang mengatakan tentang data keuangan dana desa itu adalah “Rahasia Negara.” patut diduga kalau Pj Pengulu M. Aripin diduga telah salah dalam mengelola dana desa dan sudah sepantasnya APH segera memanggil dan memeriksa Pj Pengulu Desa Jambur Lak Lak tersebut. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan