Aceh Tenggara, inakor.id — Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara terkait ambruknya saluran irigasi Penataan Lingkungan Sungai dan Rekayasa Teknik Jeram peda Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024 di Ketambe. 9 Julu 2025

 

banner 336x280

Proyek yang diduga dikerjakan asal jadi itu dikerjakan oleh CV. Mamas Brother dan CV. Kharisma Nawasena. Paket pekerjaan proyek saluran irigasi Penataan Lingkungan Sungai dan Rekayasa Teknik Jeram PON di Ketambe ambruk, kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai dengan spefikasi teknis dengan nomor kontrak: 48/SPK/PERKIMTAN/DOKA-NRS/V/3034. Jumlah anggaran Rp. 1.519.719.000. dan satu titik senilai Rp 450 juta. Sumber dana dari DOKA Tahun 2024. Melalui Dinas Perkimtan Aceh Tenggara.

 

Proyek yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan tersebut dipergunakan untuk Perhelatan Pekan Olahraga Nasional XXI tahun 2024 yang lalu. Proyek itu dinilai publik asal jadi. Pasalnya Proyek yang menelan anggaran dana Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) senilai 2 Milyar lebih itu di dua lokasi, berdasarkan amatan awak media diduga pondasi terlalu rendah dan tidak menggunakan pembesian pada Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ambruk tersebut.

 

Selain pondasi terlalu rendah dan tidak menggunakan pembesian, campuran semen tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan kualitas pekerjaan rendah, akibatnya sejumlah titik pada proyek tersebut telah ambruk dan hancur padahal pekerjaan proyek tersebut baru beberapa bulan siap di kerjakan.

 

Karena ambruknya proyek yang baru dikerjakan, publik menilai telah terjadi kerugian keuangan Negara, untuk memperkaya diri.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH. MH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025) membenarkan telah memanggil Kepala Dinas Perkimtan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK Dinas Perkimtan Aceh Tenggara.

 

Lebih lanjut Kejari Aceh Tenggara menjelaskan, saat ini kita baru klarifikasi, puldata dan pulbaket beberapa hari yang lalu. Perkara ini diserahkan dari Bidang Intel ke Bidang Pidsus, sekarang masih on progres untuk proses selanjutnya. Mohon bersabar karena saat ini ada beberapa Laporan lain yang juga harus kami selesaikan, jelas Lilik Setiawan, Kejari Aceh Tenggara.

 

Ditempat terpisah. PPTK Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Azman dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025) membenarkan dirinya telah di pangil oleh pihak Kejaksaan Negeri.

 

Ketika Azman ditanya berapa banyak pertanyaan yang di ajukan oleh pihak Kejaksaan, Azman tidak ingat, namun lamanya waktu yang di periksa oleh pihak Kejaksaan kurang lebih selama satu jam.

 

Ketika ditanya, apakah pihak rekanan selaku pelaksana dan pengawas proyek juga telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan, Azman mengaku tidak mengetahuinya. Untuk pastinya silahkan langsung konfirmasi kepada mereka selaku pengawas dari CV. KSC, pungkas Azman.

 

Kepala Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek PON tersebut ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Ir. Edi Suvriadi tidak menjawab. [Amri Sinulingga]

banner 336x280