ACEH TENGGARA, INAKOR.ID — Pada saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara sedang melakukan patroli di Desa Ngkeran Alur Buluh, Kecamatan Semadam pada hari Selasa (27/5/2025).

Pada saat patroli tersebut Tim Opsnal melihat 2 (dua) orang pria yang mencurigakan keluar dari dalam gang dengan gelagat yang mencurigakan dengan mengendarai sebuah sepeda motor, ketika Tim Opsnal Satres Narkoba hendak menghampiri kedua pria itu, salah seorang dari pria yang mencurigakan itu terlihat membuang sesuatu ke samping sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian anggota Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan pencarian di sekitar lokasi, kemudian anggota Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan 1 (satu) bungkus kecil yang di duga narkotika jenis sabu dari samping dekat sepeda motor yang mereka naiki, Tim Opsnal Satres Narkoba menanyakan tentang kepemilikan yang di duga narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua pria yang mengaku bernama MUHAMMAD PADLI ALPATIU Alias PATIH dan HUSNI MUBARAK Alias HUSNI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di peroleh dengan cara dibeli dari seseorang di desa Ngkeran Alur Buluh Kec.Semadam Kab.Aceh Tenggara.

banner 336x280

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan, Tim Opsnal menemukan seorang pria yang menjual narkotika jenis sabu kepada kedua pria yang sebelumnya sudah di amankan dan Tim Opsnal menangkap dan mengamankan l
pria penjual narkoba jenis sabu itu dan di pertemukan kepada kedua pria yang bernama PATIH dan HUSNI kemudian pria yang mengaku bernama IKI HARTONO Alias IKI mengakui bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada kedua pria tersebut.

Ditempat terpisah, pada hari yang sama, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di desa Pelonas Baru Kec.Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara sering di jadikan tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu, menanggapi laporan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke rumah yang di maksud dan Tim Opsnal melihat 1 (satu) orang pria dengan gelagat yang mencurigakan di belakang rumah, kemudian anggota Tim Opsnal langsung menghampiri pria mencurigakan itu dan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku yang mengaku bernama MUHAMMAD SYAHPUTRA Alias AYAH kemudian pada saat di lakukan penggeledahan rumah dan pencarian di sekitar posisi awal AYAH duduk anggota Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan 2 (dua) bungkus yang di duga narkotika jenis sabu di dalam sebuah baskom di dekat sdra AYAH duduk, Tim Opsnal menanyakan tentang kepemilikan 2 (dua) bungkus yang di duga narkotika jenis sabu tersebut dan sdra AYAH pun mengakui bahwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selain ditemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 9,02 gr (Sembilan koma nol dua gram), Tim Opsnal juga mengamankan -1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hijau, uang tunai dengan jumlah Rp.306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah, 2 (dua) ball plastik klip berukuran kecil, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya warna merah.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan di bawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. [Amri Sinulingga]

banner 336x280