Aceh Tenggara, inakor.id – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara, pada hari Kamis (19/10/2023) meringkus seorang wanita paruh baya karena menjadi bandar narkoba jenis sabu, petugas temukan 22 paket sabu yang sudah siap diedarkan.
Wanita bandar narkoba itu berinisial ZN (43) warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polres Agara Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH kepada awak media, Jumat (20/10/2023) mengatakan dari tersangka ZN diamankan 22 bungkus narkotika jenis sabu yang sudah di bungkus dengan plastik warna putih dengan berat bruto 94 gram.
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yaitu satu bal plastik klip warna putih bening, satu buah dompet berukuran kecil warna kuning, dua buah timbangan digital,
dan satu buah sendok besi kecil, serta saru buah plastik besar warna hitam.
Tersangka ZN ditangkap di rumahnya pada hari Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 19:30 WIB. Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka ZN di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Erwinsyah Putra.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah ZN, anggota langsung menyebar mengelilingi rumah dan yang bertugas di depan rumah langsung menggedor pintu rumah yang ditempati ZN tersebut.
Setelah lama digedor-gedor pintu rumah ZN akhirnya dibuka dan anggota yang bertugas menjaga di bagian belakang rumah, melihat ZN berlari ke arah belakang rumahnya untuk membuang narkotika jenis sabu ke lubang pembuangan air kamar mandi, jelas Kasat Erwinsyah.
Setelah ZN membuang barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara disiramkan ke dalam selokan air, baru pintu rumahnya dibuka oleh tersangka ZN, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang sudah mengetahui perbuatan pelaku ZN langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah wanita paruh baya tersebut.
Pada saat melakukan penggeledahan anggota didampingi oleh perangkat desa setempat dan menemukan sebuah plastik berwarna hitam di tempat pembuangan selokan air kamar mandi rumah ZN. Lalu anggota mengambil dan membuka plastik tersebut, setelah dibuka ditemukan narkotika jenis sabu, sebut Kasat Narkoba Erwinsyah.
Selanjutnya, anggota menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada ZN.sebagai pemilik rumah. ZN mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang ke dalam selokan pembuangan air kamar mandi.
Lalu barang bukti beserta tersangka ZN dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ZN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH mengakhiri. [Amri Sinulingga]