Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Sapi di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, inakor.id – Dilansir dari ajnn.net Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, Aceh Besar, Selasa, 17 Oktober 2023. Ketiga tersangka yakni M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A direktur CV MRM, dan MR pengendali supplier. “Benar, mereka sudah ditahan perhari ini tanggal 17 Oktober 2023,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi AJNN.

Ali menyebutkan penahanan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

banner 336x280

Penahanan para tersangka dilakukan agar mempercepat proses penanganan perkara.

Selain itu dikatakan Ali, penahanan juga untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.

“Mereka ditetapkan tersangka hari ini,” kata pelaksana tugas Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *