Aceh Tenggara, inakor.id — Bupati Aceh Tenggara HM.Salim Fakhry menginstruksikan kepada para Camat untuk memeriahkan dan menyemarakan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri 1446 H/2025 di Kecamatannya masing-masing bersama masyarakat.
Instruksi Bupati Aceh Tenggara ini disambut baik oleh masyarakat, karena malam takbiran dilakukan dengan berkeliling di Kecamatan masing-masing bersama masyarakat. Untuk menyemarakan malam takbir ini dilakukan serentak di 16 Kecamatan se Aceh Tenggara.
Instruksi Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry ini dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan nomor: 188.55/08 /Instrk/III/2025.
Instruksi Bupati Aceh Tenggara itu disebutkan, dalam rangka memeriahkan dan menyemarakkan malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, sesuai Qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam di Aceh.
Berkenaan dengan maksud diatas, di instruksikan kepada Camat agar:
a. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi yang ada di Kecamatan untuk mempersiapkan Pelaksanaan malam Takbiran dan Shalat
Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dengan baik, sederhana dan meriah;
b. Melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimcam, Kepala KUA, Para Imeum Mukim, Para Pengulu Kute dan Imam, Khatib Bilal untuk persiapan Pelaksanaan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M di wilayah Kecamatan masing-masing;
c. Melaksanakan Takbiran Keliling yang diawali dengan melakukan Pemukulan Beduk di Masjid Jamik / Masjid Kecamatan, pawai Takbiran Keliling dilaksanakan hingga ke pelosok desa di wilayah Kecamatan masing-masing;
d. Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H dilapangan Kecamatan atau Masjid Jamik sesuai kesepakatan dengan Forkopimcam;
e. Pelaksanaan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Fitri ini dimonitoring dan dievaluasi oleh Bupati Aceh Tenggara dan diminta kepada Camat agar mengirimkan Dokumentasi kegiatan berupa Video pendek pelaksanaan Kegiatan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal
1446 H/ 2025 M dengan durasi Video maksimal 2,5 menit dan 8 (delapan) Foto Kegiatan, kedua Dokumen tersebut dikirim kepada Bupati Aceh Tenggara C.q Bagian Isra Setdakab Aceh Tenggara Sdr. Aulia HP/WA 0852-9752-3636;
Demikian Instruksi ini disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, sebut Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry diakhir intruksinya. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan