Polsek Marawola Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Boya Baliase, Sigi

SIGI, inakor.id – Polsek Marawola Polres Sigi pada Kamis (14/3/2025) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban a.n Dimas Zakiy Adya Putra yang kehilangan sepeda motor jenis motor Honda Sonic yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Boya Baliase Kec. Marawola, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025.

banner 336x280

Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni berinisial sdr. IR (34 tahun), warga Desa Rogo Kec. Dolo Selatan.

“Pada saat penangkapan terduga pelaku diketahui berada di rumah salah seorang warga Desa Omu Kec. Gumbasa Kab. Sigi, sehingga tim langsung mendatangi rumah tersebut dan turut melihat sepeda motor Honda Sonic warna hitam terparkir di samping rumah,” ujar Iptu Rusman.

“Kemudian personel langsung mengepung rumah warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Iptu Rusman menambahkan bahwa sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh sdr. IR, dan kondisi sepeda motor ketika ditemukan sudah dirubah dimana plat motor beserta dop kepala motor telah dan stiker telah dilepas.

Akibat perbuatannya kini Terduga Pelaku diamankan di Mako Polsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *