Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane

Aceh276 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Berkali-kali terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di negeri ini menjadi sarang narkoba dan acap kali bandar mengendalikan pengedaran narkoba dari dalam Lapas. Meski telah dijebloskan ke dalam penjara, nyatanya hal itu tak membuat mereka berhenti menjalankan bisnis kotor itu. Bahkan bukan hanya narapidana atau napi, penjaga penjara pun ada yang kedapatan terlibat terlibat.

Akhirnya Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara terungkap menjadi tempat peredaran narkoba, terkuaknya peredaran narkoba di Lapas Kutacane ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari petugas Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, mengenai seorang pria yang menitipkan plastik berisi makanan kue untuk seorang tahanan di lapas tersebut. Saat petugas Lapas memeriksa plastik tersebut, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kue.

banner 336x280

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung menuju Lapas Kelas II B Kutacane untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu. Setelah menerima barang bukti, petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di pintu masuk Lapas dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengantarkan narkotika tersebut.

Pelaku, yang diketahui sempat dipanggil oleh petugas Lapas, melarikan diri begitu mengetahui bahwa dirinya sedang dicari. Pelaku pun tidak pulang ke rumah selama sekitar dua minggu. Namun, pada hari Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam. Anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku yang diketahui bernama RP (21), warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

RP mengakui bahwa dia adalah orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane pada tanggal 23 November 2024. Setelah itu, RP dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening seberat 0,18 gram, tujuh bungkus kue makanan ringan, dan satu jaket warna hitam. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini, tulis Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Erwinsyah, S.H didalam pers rilisnya kepada awak media. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *