PALU, Inakor.id – Rencana pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT. Astra Agro Lestari Indonesia (AALI), Santoso, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, dalam perkara dugaan pengambilalihan lahan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang ditengarai menimbulkan kerugian negara berkisar IDR 79 Miliar, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, direspons dan diapresiasi dengan baik oleh banyak kalangan di Sulawesi Tengah, termasuk dua pakar hukum pidana Universitas Tadulako, Dr. Johnny Salam, S.H., M.H. dan Dr. Benny D. Yusman, S.H., M.H.
Pemeriksaan terhadap Santoso, oknum presdir perusahaan perkebunan sawit tersebut, memang direncanakan berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Palu. Rencana pemeriksaan atas oknum presdir itu sendiri, diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., Jumat (6/12/2024) kepada wartawan di Palu, “jika tidak ada halangan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pada Rabu mendatang,”ungkapnya.
Atas rencana itu, Johnny Salam dan Benny Yusman, Sabtu (7/12/2024) di Palu, menyambut baik langkah tersebut, karena menurut mereka, akhir dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejati Sulteng itu, sudah ditunggu banyak pihak, terutama para penggiat anti korupsi dan masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya, yang mengingingkan kejelasan tahap demi tahap proses penanganan perkara yang diduga memiliki kemiripan dengan perkara Duta Palma Group yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menurut kedua pakar hukum pidana itu, penyidikan perkara yang dimulai sejak beberapa bulan lalu itu, kini sudah ditunggu-tunggu penetapan tersangkanya, sehingga jika pihak penyidik dalam pemeriksaan pekan depan, sudah berani menetapkan pelaku yang paling bertanggungjawab atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka sudah pasti, publik di daerah ini tidak akan menaruh curiga lagi, jika perkara ini dianggap sedang “masuk angin”.
Selanjutnya, menurut Johnny dan Benny yang dimintai tanggapan secara terpisah menilai, pemeriksaan terhadap oknum Presdir PT. AALI merupakan langkah yang sangat tepat, karena PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang diduga merupakan pelaku lapangan atas dugaan pengambilalihan lahan milik PTPN tersebut, merupakan anak perusahaan dari PT. AALI yang menurut kedua pakar hukum itu, bisa jadi PT. RAS sendiri hanyalah “perusahaan boneka” dari holding company tersebut, yang diduga bekerja atas arahan dan perintah manajemen PT. AALI, “terlebih lagi, jika dikaitkan dengan status PT AALI yang diduga sebagai pemilik saham mayoritas pada PT. RAS, tentu dugaan keterlibatan oknum presdir itu sangat kuat,”ujar mereka.
Atas dugaan pengendalian manajemen PT. RAS oleh PT. AALI dalam menjalankan aktivitas bisnis PT. RAS, menurut sumber Inakor.id, di Palu, bukanlah “isapan jempol” belaka, karena berdasarkan kesaksian Dony Yoga dan Daniel, masing-masing sebagai direktur dan manajer keuangan, ungkap sumber itu lagi, setiap penjualan hasil produksi PT. RAS, berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), sepenuhnya dibawah kendali komersial PT. AALI, meski kontrak penjualan, transaksi pembayaran tetap menggunakan rekening PT. RAS, akan tetapi segera sesudah itu, seluruh keuntungan yang diperoleh dari transaksi produk tersebut, segera dipindahkan dan ditempatkan pada rekening PT. AALI.
Terhadap kondisi itu, menurut Johnny Salam dan Benny Yusman, perbuatan tersebut diduga telah memenuhi unsur dan anasir-anasir TPPU (money laundering), khususnya ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, sehingga tidak salahlah, jika tim penyidik kejaksaan, selain melakukan penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi, juga mengaitkan perbuatan itu dengan TPPU, “saya optimis, perkara ini bisa diungkap seterang-terangnya oleh para penyidik, karena perkaranya sendiri, sesungguhnya sangat sederhana, yakni menemukan dan mengungkap pertalian tentang adanya dugaan hasil korupsi yang merupakan dirty money yang kemudian dilakukan pencucian melalui bisnis-bisnis perusahaan induk dalam holding company itu, ”tambah Johnny.
Berdasarkan penelusuran Inakor.id, perkara yang diduga dilakukan PT RAS sebagai anak perusahaan PT. AALI yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah itu, setidaknya terdapat lima item, masing-masing dugaan perkara pencaplokan dan penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang telah digunakan sejak tahun 2009 hingga 2023 dengan tidak membayar sewa lahan yang diduga menimbulkan kerugian berkisar IDR 79.480.824.648. Nilai sebanyak itu, didasarkan pada perhitungan dengan metode adjusted market value terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selanjutnya, perkara kedua yang diduga dilakukan perusahaan itu, adalah musnahnya 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV dengan nilai investasi berkisar IDR 12.285.000.000., Perkara ketiga adalah memasuki kawasan hutan tanpa izin. Akibat tindakan korporasi itu menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak dibayarkan berupa pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran ekspoitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan secara illegal. Perkara keempat adalah tindakan perusahaan itu menyebabkan pula terjadinya perusakan lingkungan dengan modus alih fungsi hutan secara illegal, dan pelanggaran kelima, perusahaan itu tidak membentuk plasma kebun sawit yang merupakan salah satu syarat dan kewajiban atas pembukaan perkebunan sawit oleh perusahaan perkebunan besar.
Berdasarkan data Inakor.id, setidaknya sudah ada sembilan orang dari group perusahaan itu, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulteng, antara lain Daniel Paolo Gultom sebagai Kepala Divisi Financial Holding PT. AALI, Arief Catur Irawan sebagai Direktur Operasional, Tingning Sukowignjo sebagai Direktur Keuangan, Veronica Lusi Herdiyanti sebagai Manajer Operasional, sedangkan dari pihak PTPN XIV yang telah diperiksa ada dua orang, masing-masing Direktur PTPN Priode 2019 s.d. 2011, Ryanto Wisnuardhy dan Direktur PTPN Periode 2011 s.d. 2022, Suhendri. (Jamal/Tim)