BITUNG,inakor.id. -perwakilan INAKOR Indonesia Timur tantang KSOP Bitung Buka Data Arsip Dokumen kapal terkait izin kegiatan, maraknya kegiatan ilegal di area alur bandar pelabuhan bitung tanpa ada pengawasan dan penindakan tegas dari pihak Ksop Bitung ( Syahbandar ), Kasie P3 Ksop Bitung Setyo Utomo , S.,H ,M.M Sebagai Kepala Seksi Penjagaan Patroli dan Penyidikan Hukum Dilaut dinilai tertutup,- (10/11/2024).
Dalam hal ini Kasie P3 Ksop Bitung Telah melanggar Undang- undang No 14 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi Publik, Salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 , Undang- undang yang terdiri dari 64 Pasal dengan maksud , memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
Terkait informasi dan konfirmasi dari media, kasie P3 Ksop Bitung sering menghindar dari wartawan untuk itu, LSM Independent Nasionalis Anti Korupsi “INAKOR Sulut/ Indonesia Timur, “Desak menteri perhubungan dan Ditjen perhubungan laut RI, periksa dan evaluasi kinerja dari kasie P3 di Ksop Bitung,
Selama ini dari pihak Ksop Bitung lalai menjalankan tugas mereka, baik pengawasan maupun penindakan terkait kegiatan- kegiatan kapal yang seharusnya Ksop Bitung memeriksa secara detail terkait kegiatan olah gerak dan memeriksa dokumen- dokumen kapal dan Terterah di Manives Cargo, sebagai bukti kegiatan yang jelas sebelum mengeluarkan SPB. Surat Persetujuan Berlayar Sebagai Dokumen Negara. diterbitkan oleh Syahbandar
Diatur dalam revisi UU No.17 THN 2008 kementrian perhubungan, pasal 276, Yang menyatakan bahwa tugas pengawasan den penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan perhubungan laut dan pihak KPLP, berdasarkan UU kementrian perhubungan, Syahbandar berhak menindak dan memeriksa seluruh kapal dan kegiatan kapal yang ada di perairan laut Indonesia.
Seluruh izin kegiatan kapal dan juga izin berlayar menjadi dokumen pihak Ksop di arsipkan untuk laporan pertanggung Jawaban bahwa arsip dokumen- dokumen terkait izin kegiatan kapal di arsipkan sebagai bukti di Syahbandar. setiap kegiatan dan keluar masuk kapal jelas dan sah.
Dari pihak Syahbandar dalam hal ini Ksop Bitung adalah, sebagai kuasa otoritas di area alur bandar di seluruh pelabuhan yang ada wilayah (NKRI) Negara kesatuan Republik Indonesia.
Terkait kegiatan oleh gerak kegiatan Bangker kapal BBM maupun muatan barang berbahaya adalah, kewenangan penuh Syahbandar/Ksop yang ada di wilayah, dan harus sepengetahuan atau seijin Syahbandar.
Kegiatan kapal Niaga kapal barang, kapal tongkang kapal tag bot, harus mengantongi izin dari Syahbandar, dan juga legalitas dokumen izin muatan harus jelas dan legal bukan muatan barang ilegal
Dan juga kapal tangker/ kapal Spob untuk kegiatan kegiatan resmi dan jelas dilengkapi L.O, Vaktur Pajak, bukan kegiatan Bangker muatan BBM Ilegal, Syahbandar harus memastikan atau memeriksa terlebih dahulu dokumen surat -surat kapal, jika dokumen kapal dinyatakan lengkap dan layak kapal siap berkegiatan Bangker BBM harus diketahui dan mengantongi izin dari Syahbandar seperti berikut,
1. izin Olah Gerak.
2. izin Bangker.
3.izin Muatan/ Barang Berbahaya.
Setiap kegiatan Bangker BBM solar, harus di pangkalan dermaga resmi seperti, Pertamina atau AKR, bukan di dermaga satuan atau di dermaga lain, setiap kegiatan Juga harus diawasi oleh petugas dari Syahbandar.”Tandas INAKOR Sulut/ Indonesia timur,
(Tim).



Tinggalkan Balasan