Tarif Speedboat Ternate-Jailolo Naik Sepihak: Penumpang Desak Tindakan Hukum !!

Maluku Utara496 Views

Maluku Utara,inakor.id – Kekecewaan penumpang speedboat rute Ternate-Jailolo kian memuncak akibat tarif yang dinaikkan sepihak oleh operator speedboat pada Minggu sore 27 Oktober 2024 pukul 18:00 WIT. Salah satu penumpang, “Yusri yang sering menggunakan rute ini, tak tinggal diam. Ketika diberitahu tarif naik menjadi Rp 130.000, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur sebesar Rp 75.000, Yusri pun menuntut penjelasan langsung dari pihak speedboat. Namun, setelah sempat beradu argumen, pihak operator justru enggan memberikan alasan yang jelas, membuat Yusri dan penumpang lain merasa dirugikan.

“Sebagai penumpang, saya menuntut kejelasan. Kenaikan tarif ini bukan sedikit, dan tidak ada alasan jelas di baliknya. Ketika saya tanyakan langsung kepada pihak speedboat, mereka hanya mengelak dan menghindar,” Ungkap Yusri yang merasa kecewa dengan kurangnya transparansi. Menurutnya, tindakan ini jelas-jelas menabrak aturan yang ada dan mengabaikan hak-hak penumpang.

banner 336x280

Kekecewaan Yusri bertambah ketika melihat tidak adanya tindak lanjut dari instansi terkait atas praktik seperti ini. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pihak penyedia jasa untuk memberikan informasi jelas dan tidak menyesatkan terkait tarif yang dikenakan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2019 juga menekankan pentingnya kesesuaian tarif angkutan laut dengan aturan yang berlaku.

Yusri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga sengaja menaikkan tarif demi keuntungan sepihak.

“Saya minta agar APH turun tangan. Jangan biarkan ada pihak yang menekan penumpang dengan tarif tinggi tanpa alasan jelas. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka makin banyak konsumen yang akan terus dirugikan,” tegasnya.

Yusri pun menambahkan, pihak dinas terkait harus menunjukkan ketegasan dalam mengawasi tarif agar tidak hanya menjadi regulator di atas kertas.

“Dinas jangan menye-menye! Kami sebagai pengguna transportasi antarpulau butuh tindakan nyata, bukan sekadar aturan tanpa pengawasan,” Ujarnya dengan nada geram.

Menurut Yusri, kejadian ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal ketidakadilan yang dirasakan konsumen akibat lemahnya pengawasan. Yusri berharap, Dinas Perhubungan Maluku Utara segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi bagi operator yang terbukti melanggar ketentuan tarif. Dengan begitu, ia berharap masyarakat dapat bepergian tanpa rasa khawatir akan kenaikan harga sepihak yang memberatkan.

“Tindakan tegas sangat diperlukan agar para pelaku usaha jasa transportasi laut tidak sewenang-wenang menetapkan tarif di luar ketentuan. Kami juga butuh perlindungan agar hak-hak kami sebagai penumpang dihargai,” Pungkas Yusri.

Kejadian ini menjadi momentum bagi para penumpang untuk menuntut perbaikan sistem transportasi antarpulau yang lebih adil dan transparan. Mereka berharap, baik APH maupun dinas terkait dapat berkolaborasi untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengguna transportasi publik di Maluku Utara.

( Tim Jaring ).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *