Pangandaran, inakor.id – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran, yaitu berinisial KN, DK, MY dan BN menjadi tersangka dalam kasus tipu gelap. Mereka terjerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Tiga orang tersangka merupakan mantan pegawai BPBD Pangandaran. Sementara satu tersangka berinisial BN mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

banner 336x280

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana mengatakan, empat orang tersangka telah melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 430 juta.

“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sudah di tahan di rutan Polres Pangandaran,” ujar Kapolres Pangandaran melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana melalui sambungan telepon Rabu, (27/8/2025).

Yusdiana menjelaskan, satu orang tersangka berinisial BN sedang dalam tahap pemanggilan. Ia menegaskan, jika pada pemanggilan berikutnya tersangka tidak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.

“Kalau pemanggilan kedua di layangkan tetap tidak ada, nanti ada upaya paksa,” tandasnya

Yusdiana mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat pada 17 Maret 2025 lalu. Setelah mendapat Laporan Polisi (LP), jajaran Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan dan menaikan ke tahap penyidikan lebih dalam. Namun untuk motif pelaku, ia belum bisa menyampaikan secara rinci.

“Untuk modusnya nanti disampaikan pada saat konferensi pers oleh pak Kapolres,” tuturnya

Sebelumnya, Masyarakat Pangandaran digegerkan oleh kabar diamankannya mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial K bersama dua mantan petugas berinisial D dan M oleh Polres Pangandaran. Ketiganya diduga terlibat kasus penggelapan uang.

Isu tersebut langsung menuai sorotan publik. Menanggapi kabar itu, Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima terkait penangkapan tersebut.

Beritanya di : https://inakor.id/kalak-angkat-bicara-soal-3-eks-pegawai-bpbd-pangandaran-yang-diamankan-polisi/

(Agit Warganet)

banner 336x280