Pangandaran, inakor.id — Pengelolaan dana zakat dan infak yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian publik. Sorotan terutama menyangkut besaran dana yang terkumpul, penggunaan hak amil dan biaya operasional, hingga penyalurannya kepada para mustahik.
Tokoh pemuda asal Kecamatan Padaherang, Padna, meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran membuka informasi terkait penerimaan, penggunaan, serta penyaluran dana zakat dan infak secara transparan.
Menurut Padna, muzaki memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang mereka titipkan dikelola. Ia juga meminta Baznas menjelaskan dasar aturan mengenai hak amil, batas penggunaan untuk biaya operasional, serta rincian penerimaan dan pengeluaran.
“Saya menyayangkan jika duit hasil zakat diduga lebih besar digunakan untuk administrasi atau gaji pegawai daripada disalurkan kepada kaum dhuafa,” ujar Padna, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Menurutnya, minimnya informasi mengenai pengelolaan dana berpotensi membuat sebagian masyarakat memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik.
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Pangandaran Hendri Suganda menjelaskan bahwa penerimaan rutin dari zakat profesi dan infak ASN saat ini berada di bawah Rp90 juta per bulan. Rata-rata penerimaan, kata dia, berada di kisaran Rp80 juta per bulan.
“Untuk zakat ASN itu di bawah Rp90 juta, rata-rata sekitar Rp80 jutaan per bulan,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Hendri menjelaskan, dana yang diterima Baznas dari ASN Pangandaran mayoritas bukan berasal dari zakat profesi sebesar 2,5 persen, melainkan infak sukarela.
Besaran infak yang disetorkan ASN, menurutnya, juga bervariasi, mulai dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu.
“Kenyataannya kebanyakan yang masuk itu kategori infak. Variatif nilainya, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, guru-guru ada yang Rp5 ribu, hingga Rp100 ribu. Jadi mayoritas masuknya ke infak, bukan zakat penuh 2,5 persen,” jelasnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat penerimaan zakat dari ASN belum mencapai potensi maksimal apabila seluruh ASN yang memenuhi syarat menunaikan zakat profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait penggunaan dana, Hendri menyebut Baznas memiliki ketentuan mengenai hak amil yang mengacu pada Peraturan Baznas (Perbaznas).
Menurutnya, hak amil untuk dana zakat sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk dana infak maksimal 20 persen.
“Untuk hak amil, semuanya mengacu pada Perbaznas. Ada ketentuannya untuk zakat dan ada ketentuannya untuk infak,” katanya.
Hendri menjelaskan, alokasi hak amil tersebut digunakan antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Baznas serta honor lima staf amil pelaksana di Baznas Kabupaten Pangandaran.
Meski demikian, ia mengakui bahwa rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran belum seluruhnya dipublikasikan melalui situs resmi Baznas Kabupaten Pangandaran.
“Data pembukuan per dinas maupun pengeluaran bulanan ada lengkap di kantor. Memang untuk publikasi di website belum 100 persen ditampilkan seluruhnya, tetapi data kumulatif bulanan tetap tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan demikian, Baznas menyatakan memiliki pembukuan internal mengenai penerimaan dan pengeluaran dana. Namun, sebagian rincian tersebut belum seluruhnya tersedia melalui kanal informasi publik.
Transparansi pengelolaan dana zakat dan infak menjadi penting bagi muzaki maupun masyarakat, terutama menyangkut jumlah dana yang dihimpun, penggunaan hak amil, biaya operasional, jumlah dana yang disalurkan, serta penerima manfaat.
Ketersediaan informasi tersebut secara terbuka diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan infak di Kabupaten Pangandaran.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan