Bandung, inakor.id – Sengketa lahan di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kembali memasuki babak baru, Kamis sore (4/9),
Yunus Efendi, SH., yang berdomisili di Kota Bekasi, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung sebagai pihak tergugat. Dalam perkara perdata yang kini telah memasuki persidangan keempat dengan penggugat yang sama. Tetapi dari pihak penggugat tidak hadir.
Dalam jumpa pers Yunus Efendi SH., menyampaikan, bahwa Gugatan yang di layangkan oleh sebuah perusahaan pengembang property, PT. AJ, kembali di perdebatkan di meja hijau. Dalam gugatannya. PT AJ mengklaim telah membeli sebidang tanah di wilayah Baleendah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang di tandatangani di hadapan seorang notaris di Soreang, Bandung.
Namun, menurut Yunus Efendi SH., selaku kuasa hukum dari pihak tergugat, gugatan tersebut patut di pertanyakan keabsahannya. Ia menyebut bahwa gugatan ini sarat dengan kejanggalan dan dugaan rekayasa hukum.
Bahkan, pihaknya menyatakan telah melaporkan sejumlah pihak terkait ke Polda Jawa Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. Termasuk dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, 266, dan 385 KUHP.
“Gugatan ini kami duga sebagai bentuk rekayasa hukum. Yang bertujuan menghambat proses pidana yang kini sedang berjalan di Polda Jawa Barat,” ujar Yunus Efendi SH., kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dalam gugatan dengan nomor perkara 247/Pdt.G/2025/PN Bbd, terdapat 12 penggugat. Di antaranya di sebutkan telah menjual lahan tersebut kepada pihak lain. Namun dalam berkas gugatan sebelumnya, para penggugat justru menyatakan tidak pernah menjual tanah kepada siapapun, termasuk dari pihak ahli waris.
“Ini sangat aneh dan membingungkan. Di satu sisi mereka bilang tidak pernah menjual, di sisi lain mereka mengklaim sudah menjual kepada pihak tertentu. Ada inkonsistensi yang patut di dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Yunus Efendi SH., juga menyoroti salah satu gugatan sebelumnya, yakni perkara nomor 237, yang menurutnya memuat tanda tangan palsu. Gugatan tersebut akhirnya di cabut oleh penggugat sendiri, yang memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk merebut hak atas tanah milik kliennya.
Dalam keterangannya, Yunus Efendi SH., menyampaikan harapan. Agar pihak penggugat menghentikan praktik litigasi yang di anggap tidak berdasar dan menimbulkan kebingungan hukum. Ia mengajak agar perkara ini di selesaikan secara hukum yang sah, adil, dan sesuai dengan prosedur peradilan yang benar.
“Kami ingin perkara ini di hadapi secara fair dan gentle. Kalau ingin mendapat pengakuan legal, tempuhlah jalur hukum yang legal pula, bukan dengan cara-cara manipulatif,” tegas Yunus Efendi SH.
Pihaknya menegaskan akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya. Dan tidak gentar menghadapi upaya-upaya yang di duga merupakan bagian dari praktik mafia tanah.
“Kami punya dokumen autentik yang di keluarkan oleh PPAT yang sah. Hak milik klien kami akan kami pertahankan sampai titik terakhir,” pungkasnya.
Sementara itu, laporan pidana yang di ajukan pihak tergugat tengah di proses oleh penyidik di Polda Jawa Barat. Yunus Efendi SH., memastikan bahwa proses hukum ini akan terus di kawal. Dan ia berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara profesional.
Dengan situasi yang semakin kompleks, publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum. Serta ketegasan pengadilan dalam menegakkan keadilan di tengah banyaknya sengketa lahan yang melibatkan pengembang dan warga.***
Red.



Tinggalkan Balasan