Pangandaran, inakor.id – Kantor Hukum Fredy & Partners mengeluarkan imbauan kepada masyarakat serta instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai advokat, pengacara, atau kuasa hukum tanpa memiliki dasar hukum yang sah.
Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners, Fredy Kristiano, S.H., menegaskan bahwa profesi advokat memiliki landasan hukum yang tegas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hanya mereka yang telah memenuhi syarat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi yang berhak menjalankan profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai advokat atau menawarkan jasa hukum tanpa memiliki legalitas yang jelas. Perbuatan semacam ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana maupun perdata,” tegas Fredy, Minggu (26/10/2025).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, individu yang tidak berstatus advokat namun bertindak seolah menjalankan profesi advokat—seperti memberikan konsultasi hukum, mendampingi perkara, atau mengaku sebagai kuasa hukum—telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Fredy juga mengingatkan agar seluruh lembaga, baik pemerintah, instansi peradilan, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, tidak gegabah memberikan akses atau kerja sama kepada pihak yang mengaku advokat tanpa bukti legalitas.
Ia menekankan dua poin penting bagi masyarakat dan lembaga hukum:
1. Tidak memberikan layanan atau kerja sama hukum kepada pihak yang mengatasnamakan diri advokat tanpa bukti legalitas yang sah.
2. Melakukan verifikasi status advokat sebelum menjalin kerja sama.
Fredy menjelaskan, advokat yang sah secara hukum harus memiliki:
•Kartu Tanda Anggota Advokat dari organisasi advokat resmi,
•Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi, dan
•Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari organisasi advokat.
Ia menegaskan, langkah verifikasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari praktik hukum ilegal sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat dan marwah penegakan hukum di Indonesia.
“Menjaga integritas profesi hukum adalah tanggung jawab bersama. Pastikan setiap jasa hukum yang diterima berasal dari advokat yang benar-benar sah,” tutup Fredy Kristiano.**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan