MAKASSAR, INAKOR,ID — Sidang lanjutan kasus kematian Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief kembali digelar di Pengadilan Militer III-16 Makassar pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam sidang yang berlangsung lebih dari lima jam, majelis hakim membacakan putusan setebal 80 halaman yang disaksikan langsung oleh publik dan keluarga korban.
Terdakwa, Pratu Sandi (NRP 31.21.049.1460.402), dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian bawahannya. Majelis hakim yang diketuai Mayor CHK Yanuar Dwi Prasetyo, S.H., menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer (TNI AD).
Namun, vonis tersebut langsung memicu gelombang protes dan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas hilangnya nyawa prajurit muda yang baru menyelesaikan pendidikan militernya.
“Cuma dikasih hukum dua tahun. Ini pembunuhan, bukan perkara kecil! Di mana hati nurani penegak hukum? Mentang-mentang anak seorang kopral, hukumannya diringankan. Kami tidak terima, kami akan banding,” tegas perwakilan keluarga korban dengan penuh emosi.
Tuding Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Keadilan Dibuka Seterang-Terangnya
Selain kecewa atas vonis ringan, keluarga korban juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan persidangan. Mereka mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka, padahal berdasarkan keterangan saksi dan hasil investigasi awal, terdapat indikasi bahwa lebih dari satu orang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap tujuh prajurit muda, termasuk almarhum Reski.
“Kenapa hanya satu tersangka? Harusnya semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Sama halnya saat ada ojol ditabrak aparat, bukan hanya pelaku langsung, tapi semua yang terlibat harus dihukum. Kami minta Mabes TNI dan Bapak Presiden buka tabir kematian anak kami,” tambah keluarga korban.
Kodam XIV/Hasanuddin: Hormati Putusan, Persilakan Banding
Menanggapi kecaman dari keluarga korban dan masyarakat, Kapendam Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Budi Wirman, S.Sos., PG.Dip.PICT., menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil putusan pengadilan. Ia juga mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami dari Kodam sudah memonitor proses persidangan. Kami menghormati keputusan pengadilan. Silakan tempuh jalur hukum lebih lanjut jika ada yang keberatan,” ujarnya dalam keterangan pers pada 2 Oktober 2025.
Kekerasan di Tubuh TNI, Cermin Buram Penegakan Disiplin?
Kasus kematian Prada Reski kembali membuka luka lama masyarakat terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer yang kerap terjadi namun sulit dibongkar. Vonis ringan terhadap pelaku menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen penegakan hukum dan disiplin di institusi TNI.
Padahal, perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah kekerasan berulang terhadap tujuh prajurit muda, yang akhirnya menewaskan satu orang. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik satuan, tapi juga merusak moral dan kepercayaan publik terhadap militer sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan dan keadilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh keluarga korban, serta respon dari Mabes TNI dan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir menjadi catatan kelam tanpa keadilan.
Restu



Tinggalkan Balasan