GOWA,INAKOR,ID — Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa di Kecamatan Somba Opu, Sabtu (7/2/2026), kembali membuka fakta pahit bahwa peredaran sabu di wilayah ini bukan sekadar kasus insidental. Fenomena tersebut menunjukkan persoalan struktural yang terus berulang dan belum tersentuh hingga ke akar jaringan.
Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AZ (17) dan AM (24), diamankan di Jalan Ketilang Raya, Kelurahan Bonto-Bontoa. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,30 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah alat lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir, bukan sekadar penggunaan sesaat.
Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran AZ disebut sebagai target operasi lama yang telah lama masuk radar aparat. Bahkan, yang bersangkutan diketahui pernah diamankan dalam perkara serupa pada tahun 2025. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pelaku yang telah berulang kali tersangkut kasus narkotika masih dapat kembali menjalankan aktivitas serupa di lingkungan yang sama?
Lebih jauh, pengungkapan tersebut mengonfirmasi adanya pergeseran pola peredaran narkotika ke ruang digital. Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu melalui transaksi media sosial Instagram dengan akun bernama “LOGAN HEIGT”. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa perang melawan narkotika tidak lagi cukup mengandalkan patroli konvensional, sementara transaksi daring kian leluasa berlangsung nyaris tanpa hambatan.
Laporan awal kasus ini juga menegaskan peran krusial informasi dari masyarakat yang lebih dahulu mencium maraknya aktivitas narkotika di kawasan Jalan Dg Tata Lama, Tanggul Mallengkeri Raya. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut sekaligus mencerminkan adanya celah pengawasan yang terlalu lama dibiarkan, hingga keresahan warga muncul lebih dulu sebelum aparat bertindak.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini semakin menegaskan urgensi evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan lingkungan, serta efektivitas pembinaan hukum. Tanpa langkah komprehensif, kasus serupa berpotensi terus berulang—hanya berganti nama dan lokasi—sementara jaringan pemasok tetap aman di balik layar.
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/2/2026) terkait penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.
“Kami bersama seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Iptu Firman.
Publik kini menunggu lebih dari sekadar penanganan rutin. Pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pemasok, termasuk penelusuran akun media sosial yang disebutkan, menjadi ujian nyata apakah penegakan hukum mampu memutus mata rantai peredaran narkotika, atau kembali berhenti pada pelaku lapisan terbawah. (R3)



Tinggalkan Balasan