MAKASSAR,INAKOR,ID – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendadak tegang pada Senin (27/10/2025) saat sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor perkara 1162/Pid.B/2025/PN.Mks kembali digelar.
Korban Tanty Rudjito hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya dari Task Force PBH Peradi Makassar, disaksikan pengamat sosial serta awak media yang memantau jalannya sidang dari awal hingga akhir. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk dukungan moral terhadap Tanty dalam perjuangannya mencari keadilan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H. Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Rusdianto alias Ferry didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

banner 336x280

Kronologi Kejadian

JPU memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat itu, korban Tanty Rudjito bersama ayahnya mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang pinjaman. Namun terdakwa menolak mengembalikan dengan alasan tidak pernah meminjam, sehingga terjadi adu mulut.

Dalam situasi panas tersebut, terdakwa diduga mendorong korban, kemudian mencekik ayah korban. Ketika Tanty berusaha melerai, terdakwa justru berbalik mencekik dirinya, menarik tangan korban, dan memukul pipi kirinya.
Akibat kejadian itu, Tanty mengalami nyeri pada pipi kiri dan luka lecet di tangan kanan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Makassar.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan.

Ketegangan di Ruang Sidang

Suasana sidang memanas ketika kuasa hukum terdakwa menyela jalannya pemeriksaan saksi dengan mempertanyakan status hubungan antara Tanty dan Rudjito. Ia bersikeras menyebut keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Namun, ketua majelis hakim dengan tegas membantah klaim tersebut.

“Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa,” tegas hakim.

Ketegangan kembali meningkat saat JPU membacakan kronologi perkara. Kuasa hukum terdakwa mencoba membantah isi visum dan kronologi, namun majelis hakim langsung menegur keras:

“Kalau tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membantah sembarangan.”

Dalam sidang juga terungkap bahwa kuasa hukum terdakwa tidak mampu menjelaskan secara tepat jenis luka yang tercantum dalam visum, seperti luka gores, bengkak, nyeri, dan luka robek.
Ketika ia mencoba memperlihatkan foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban, majelis hakim menolak karena foto tersebut tidak diambil saat kejadian, sehingga dinilai tidak relevan.

Hakim: “Ini Perkara Penganiayaan, Bukan Sengketa Utang”

Kuasa hukum terdakwa sempat berupaya mengaitkan perkara ini dengan utang-piutang, namun majelis hakim langsung menegur:

“Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan,” ujar hakim menegaskan.

Menjelang akhir sidang, kuasa hukum terdakwa juga menyinggung pemberitaan media yang disebutnya merugikan pihaknya. Namun ketua majelis hakim kembali menegaskan:

“Itu hak wartawan untuk menulis. Kalau ingin membahas soal pemberitaan, silakan di luar ruang sidang. Di sini kita fokus pada perkara.”

Sidang Dilanjut Pekan Depan

Setelah suasana kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga selesai.
Korban Tanty Rudjito tampak tetap tegar dan mendapat dukungan moral dari tim kuasa hukum serta pengamat sosial yang hadir di ruang sidang.
Majelis hakim menutup persidangan dengan imbauan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membawa isu di luar substansi perkara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Restu

banner 336x280