BONE, INAKOR ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sibulue. Dari operasi tersebut, tiga orang diamankan, termasuk satu anggota Polsek Sibulue. 17-8-2025
Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, di rumah salah satu pelaku yang berada di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pengedar Utama Ditangkap Berkat Pengembangan Kasus Sebelumnya
Tersangka utama dalam kasus ini adalah SS alias ER, seorang petani yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AM, yang mengaku membeli sabu dari SS seharga Rp300.000.
“Dari hasil pengakuan AM, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap SS alias ER,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone.
Barang Bukti Sabu dan Alat Penggunaan Diamankan
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, antara lain:
1 sachet sabu ukuran besar
11 sachet kecil sabu (kode A)
8 sachet kecil sabu (kode B)
2 sachet sedang sabu (kode C)
1 timbangan digital
Peralatan hisap sabu (pireks, sendok takar, botol plastik)
1 tas selempang, plastik kosong, dan handphone
SS alias ER mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp bernama “K”, yang identitasnya hingga kini belum diketahui. Transaksi dilakukan menggunakan sistem “tempel”.
Oknum Polisi dan Seorang Pengusaha Juga Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, dua orang lain yang berada di TKP juga diamankan. Mereka adalah A.P (44), anggota Polsek Sibulue, dan SSD alias UD, seorang pengusaha. Keduanya berdomisili di Dusun Kaju, Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue.
Keduanya mengaku baru selesai mengonsumsi sabu di rumah pelaku utama. Walaupun tidak ditemukan barang bukti sabu dalam penguasaan mereka, hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Proses Hukum: Penjara untuk Pengedar, Rehabilitasi untuk Pengguna
Tersangka utama SS alias ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait pengedaran narkotika golongan I.
Sementara itu, terhadap A.P dan SSD, proses hukum berbeda. Mengingat keduanya hanya sebagai pengguna dan barang bukti nihil, keduanya dijadwalkan akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone pada Selasa mendatang untuk menjalani program rehabilitasi.
“Kami tegaskan, proses hukum dilakukan secara adil. Bagi pengguna, kami prioritaskan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan. Namun untuk pengedar, tidak ada toleransi,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bone.
Komitmen Tegas: Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam menangani peredaran narkoba, bahkan jika melibatkan oknum internal sekalipun. Penegakan hukum tanpa pandang bulu serta pendekatan rehabilitatif bagi pengguna menjadi kunci dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Bone.(Humas polres Bone/@s)



Tinggalkan Balasan