WATAMPONE. INAKOR,ID – Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial AD dan PD. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning.

banner 336x280

PLT Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari salah satu akun WhatsApp bernama TPL, dengan tujuan untuk dikonsumsi berdua.

“Sabu tersebut belum sempat mereka konsumsi karena keburu diamankan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta barang bukti yang ditemukan, AD dan PD langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andi Syarifuddin.

Lanjut Ipda Andi Syarifuddin, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya menunjukkan positif (+) mengandung zat narkotika.

“AD dan PD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang ditemukan merupakan nol koma sekian gram dan keduanya juga direkomendasikan untuk menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.(Humas Polres Bone/@s)

banner 336x280