Cilegon,Inakor.id  – Seorang warga Keluhkan jadi korban Rentenir Sukmajaya, Kranggot, Kota Cilegon yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku menjadi korban praktik pinjaman uang oleh oknum rentenir Bu Ade yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa Berbadan hukum yang jelas Senin (20/4/2026).

Inisial Ib, salah satu korban keserakahan Rentenir tersebut mengakui Kepada awak media, korban menjelaskan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp10.000.000 sepuluh juta rupiah untuk modal usaha. Perjanjian yang dilakukan disebut hanya berupa kesepakatan tertulis sederhana tanpa jaminan dan tanpa kejelasan legalitas pihak pemberi pinjaman.

banner 336x280

Dalam perjanjian tersebut, korban mengaku dikenakan bunga sebesar Rp3.000.000 per minggu. Skema pembayaran ini dinilai sangat memberatkan dan tidak masuk akal secara ekonomi.

“Saya baru pinjam satu bulan, sudah bayar bunga Rp6.000.000. Total yang sudah saya bayarkan sekitar Rp8.500.000. Tapi pihak rentenir masih bilang bunga saya kurang Rp12.000.000 lagi,” ungkapnya.

Korban mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia menilai praktik tersebut lebih menyerupai pemerasan daripada transaksi meminjamkan uang di anggap kurang sehat.

“Kalau seperti ini, rasanya seperti diperas. Harapan saya hanya ingin melunasi pokok pinjamannya saja,” tambahnya.

Awak media mencoba mencari tau tentang Rentenir tersebut untuk konfirmasi kebenarannya ternyata sudah tidak ada di tempat awak media hanya mendapatkan keterangan dari korban pinjaman Rentenir.

Korban juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi pinjaman. Ia menyebut tidak pernah menerima salinan perjanjian sebagai pegangan.

“Surat perjanjian tersebut kami tidak diberikan ke kami hanya mereka yang pegang dan apa kata isinya kami tidak tau.

Ini aneh, seharusnya kami punya hak juga untuk mengetahui arti salinan surat itu, karna awalnya terdesak modal untuk usaha sehingga kami abaikan surat yang di buat Rentenir bernama Ade itu tidak tau bakal jadi begini ahirnya,” Ucap Ib dengan nada sedih

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengambil langkah tindakan tegas terhadap praktik rentenir yang meresahkan masyarakat Cilegon, terlebih jika terbukti tidak memiliki izin resmi dari (OJK)

 

Hingga berita ini diterbitkan dari rentenir yang belum memberikan keterangan yang diduga melakukan praktik pinjaman uang Bunga yang tidak masuk akal.

(Red)

banner 336x280