Pangandaran, inakor.id – Suasana di kawasan Central Parkir Pangandaran mendadak memanas setelah muncul pernyataan terkait pendataan ulang yang memicu amarah sejumlah pedagang di lokasi tersebut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ricuh pecah di kawasan Central Parkir saat sejumlah pedagang merasa keberatan atas pernyataan mengenai pendataan ulang pedagang. Emosi massa sempat memuncak hingga terjadi adu mulut dan saling dorong di area tersebut.

banner 336x280

Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang, meminta polemik terkait eks pedagang Pasar Wisata (PW) Pangandaran diselesaikan secara kondusif dan mengacu pada aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Otang saat menerima audiensi dari sejumlah masyarakat eks pedagang PW yang menyampaikan aspirasi terkait hasil pendataan pedagang.

Menurut Otang, DPRD hanya menjalankan fungsi menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap proses pendataan yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan, persoalan tersebut sebaiknya tidak dicampuradukkan dengan isu lain agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kami menerima aspirasi terkait hasil pendataan sesuai ketentuan yang berlaku. Ada masyarakat yang menyampaikan keberatan ke DPRD. Setelah dilakukan identifikasi, awalnya ada sekitar 18 orang yang mengajukan keberatan, namun setelah ditelusuri hanya sekitar 8 orang yang dinilai belum mendapatkan bagian,” ujar Otang

Ia menjelaskan, masyarakat yang datang mengadu mayoritas merupakan eks pedagang PW yang berharap memperoleh hak berupa kios maupun rumah hunian.

Selain itu, DPRD juga meminta agar proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Otang mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memicu konflik sosial di masyarakat. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang jelas.

“Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan gesekan antarmasyarakat. Kalau memang ada bukti maupun saksi, silakan disampaikan sesuai prosedur,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima hak ataupun keputusan teknis lainnya. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah daerah beserta dinas terkait.

“DPRD posisinya sebagai lembaga pengawasan. Keputusan tetap ada di pemerintah daerah. Kami hanya menerima aspirasi dan mendorong agar penyelesaiannya berjalan adil,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, menegaskan bahwa proses pendataan pedagang eks PW pada dasarnya telah selesai dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Irna, apabila ada pihak yang ingin menghadirkan saksi tambahan terkait proses pendataan, maka harus dilakukan secara berimbang dan tidak sepihak agar persoalan tidak berkepanjangan.

“Kalau DPRD Pangandaran mau menghadirkan dua saksi untuk mereka, tentu harus menghadirkan saksi pembanding juga. Tidak mungkin hanya saksi sepihak karena persoalan ini tidak akan selesai,” ujar Irna.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyelesaikan proses pendataan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, hasil pendataan tersebut diharapkan dapat dihormati seluruh pihak.

Intinya pendataan sudah selesai dilakukan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, pendamping masyarakat eks pedagang PW, Ai Giwang, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi masyarakat yang merasa belum memperoleh haknya.

Menurut Ai Giwang, isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya pencabutan hak terhadap penerima sebelumnya tidak benar. Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan hanya untuk memastikan eks pedagang PW yang belum terakomodasi dapat memperoleh haknya.

“Saya sebagai advokat tentu mendampingi masyarakat yang mencari keadilan. Dari hasil kajian dan investigasi, berkembang isu seolah-olah akan ada pembatalan hak bagi yang sudah menerima. Padahal bukan itu persoalannya,” kata Ai Giwang.

Ia menegaskan, masyarakat yang didampinginya tidak bermaksud mengambil hak pihak lain. Pendataan ulang, lanjutnya, bertujuan memastikan pedagang eksisting yang memenuhi syarat benar-benar terakomodasi.

“Teman-teman yang memperjuangkan hak ini bukan untuk menggantikan posisi masyarakat yang sudah menerima hak. Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan pedagang eksisting yang memang layak menerima,” jelasnya.

Ai Giwang juga membantah anggapan adanya “pemutihan” dalam proses tersebut. Menurutnya, isu itu justru berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Ini bukan soal pemutihan. Jangan sampai isu berkembang dan membentuk kubu-kubu di masyarakat. Intinya bagaimana hak eks pedagang PW yang belum terakomodasi bisa diperhatikan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh proses penyelesaian berjalan damai dan semua pihak menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang belum mendapatkan hak juga memiliki hak untuk memperjuangkannya. Pada dasarnya semuanya masyarakat Pangandaran,” pungkasnya.

Hingga akhirnya massa kemudian dibubarkan secara persuasif oleh aparat kepolisian dan dibantu warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.**

 

(AW/ AG) 

banner 336x280