Pangandaran, inakor.id – Sejumlah pedagang di kawasan Sentral Parkir Wisata Pangandaran menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik pendataan ulang pedagang eks Pasar Wisata Pangandaran. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons terhadap munculnya aspirasi yang mendorong dilakukan pendataan ulang penerima manfaat kios dan kompensasi hunian.
Ketua Blok D Sentral Parkir Wisata Pangandaran, Nena, mengatakan para pedagang menolak adanya pendataan ulang karena pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan proses pendataan dan verifikasi secara resmi.
“Ruang aspirasi menurut kami sudah diberikan oleh pemerintah daerah. Pendataan juga sudah dilakukan dan disinkronkan langsung dengan pedagang maupun penghuni eks Pasar Wisata,” ujar Nena, Rabu (13/5/2026).
Dalam pernyataan sikap tersebut, para pedagang meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap berpegang pada hasil pendataan yang telah dituangkan dalam berita acara resmi.
Pedagang juga meminta agar kios maupun kompensasi hunian dikembalikan kepada warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan hasil pendataan pemerintah daerah.
Selain itu, mereka meminta agar warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat kios atau kompensasi hunian tidak dicabut haknya meskipun masih menempuh jalur aspirasi.
“Kami berharap pemerintah daerah tetap konsisten terhadap hasil pendataan yang sudah diverifikasi bersama,” kata Nena.
Para pedagang juga menyoroti kios yang hingga kini belum dimanfaatkan. Mereka berharap kios yang masih kosong dalam kurun waktu yang telah disepakati dapat digunakan sementara sebagai fasilitas istirahat.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah pedagang Sentral Parkir Wisata Pangandaran sebagai bentuk aspirasi bersama terkait penataan kawasan eks Pasar Wisata Pangandaran.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan