MAKASSAR,INAKOR,ID – Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) menyampaikan bahwa salah seorang anggotanya, karyawan PT Mimi berstatus PKWTT (karyawan tetap) yang bekerja sejak 1 Juni 2020 hingga 28 Oktober 2025, telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang diwajibkan undang-undang.

PHK Dilakukan Tanpa Prosedur dan Tanpa Pembayaran Hak-Hak Karyawan

banner 336x280

Dalam kasus ini, perusahaan diduga melakukan PHK tanpa proses perundingan bipartit, tanpa penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, dan tanpa membayarkan hak-hak pekerja berupa:

* Uang pesangon

* Uang penghargaan masa kerja

* Uang penggantian hak

Tindakan ini bertentangan dengan UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja (PP 35/2021) yang menegaskan bahwa:

PHK tanpa penetapan bipartit, mediasi, atau PHI adalah tidak sah, dan selama proses belum tuntas, pekerja tetap berhak atas upah.

Kronologi Kejadian Kecelakaan Kerja

Pada 13 Oktober 2025, karyawan tersebut bersama rekan sales ditugaskan keluar kota menuju Palu untuk mengantar orderan ke lima outlet. Sekitar daerah Pangkep, kendaraan operasional perusahaan mengalami kecelakaan akibat rem blong, menyebabkan kerusakan pada bagian depan mobil.

Karyawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Mobil kemudian dibawa kembali ke kantor di Makassar untuk diperbaiki. Keesokan harinya, karyawan telah memberikan klarifikasi lengkap kepada manajemen dan kembali bekerja seperti biasa.

Namun, seminggu kemudian perusahaan meminta karyawan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp12 juta, padahal kecelakaan terjadi:

* Dalam jam kerja,

* Menggunakan mobil operasional
perusahaan,

* Karena kondisi kendaraan yang sudah
tua/kurang layak,

Dan tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian berat.

Menurut ketentuan ketenagakerjaan, pekerja tidak dapat dibebankan biaya kerusakan operasional perusahaan, kecuali terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang dapat dibuktikan.

Perusahaan Mengabaikan Permintaan Bipartit

Serikat Pekerja Independen Sulsel (Spikers) sebagai pendamping resmi telah mengirimkan dua kali surat permintaan perundingan bipartit kepada PT Mimi. Namun hingga melewati batas 14 hari kerja, perusahaan tidak memberikan respon.

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 33–36, bila perusahaan tidak merespon, maka kasus dianggap gagal bipartit dan dapat dilanjutkan ke:

1.Pencatatan perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar (proses tripartit/mediasi), atau

2.Pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Spikers”Akan Tempuh Jalur Hukum Atas dasar tersebut, Spikers secara resmi menyatakan akan:

* Mencatatkan kasus ini ke Disnaker
Makassar untuk mediasi tripartit, dan

* Bila tidak ada
penyelesaian, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut seluruh hak-hak karyawan sebagaimana diatur UU.

Serikat pekerja menegaskan bahwa tindakan PHK sepihak dan penahanan gaji adalah pelanggaran serius, dan perusahaan wajib mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Team Mnji

banner 336x280