MAKASSAR,INAKOR,ID – Perselisihan hubungan industrial antara PT Miami Creameries dengan salah satu karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang bergulir di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar sejak Desember lalu, akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui jalur mediasi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) selaku kuasa pendamping pekerja.(14/1/2026)
Penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 8, yang menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator dari instansi ketenagakerjaan.
Dalam proses penyelesaian perselisihan ini, kedua belah pihak, yakni manajemen PT Miami Creameries dan Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS), sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara musyawarah dan mufakat; sebagai perwujudan asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam UU PPHI.
Mediasi difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan mediator Sri Hari Astuti, S.Sos., M.Si. (Mediator Hubungan Industrial Madya), Herawati, S.T. (Mediator Hubungan Industrial Muda), serta Akmal Firdaus, S.T. (Mediator Hubungan Industrial Pertama), yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2004.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak perusahaan PT Miami Creameries diwakili oleh Bapak Victor Gouanda, ST.sementara dari pihak serikat pekerja dihadiri oleh Asri selaku Ketua Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) sekaligus kuasa pendamping pekerja.
Asri” menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak perusahaan atas sikap kooperatif dan itikad baik yang ditunjukkan selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, sikap responsif manajemen PT Miami Creameries melalui Bapak Victor Gouanda, ST. menjadi faktor penting sehingga perselisihan hubungan industrial ini dapat diselesaikan secara baik dan damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Selain itu, Asri juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar yang telah menerima, memproses, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan ini dengan penuh kesabaran serta profesionalisme. Peran aktif dan responsif para mediator dinilai sangat membantu dalam mendorong tercapainya kesepakatan yang adil dan seimbang; sehingga tidak merugikan baik pihak perusahaan maupun pihak pekerja.
Penyelesaian perselisihan ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004; dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepastian hukum bagi para pihak.
Laporan SPIKERS SULSEL



Tinggalkan Balasan