PALU, inakor.id – Sejak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng 2018, dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejati Sulteng langsung melakukan jadwal pemanggilan kepada sejumlah pejabat lingkup BPJN XIV dan pihak ketiga.
“Surat telah dilayangkan penyidik Kejati kepada para yang bersangkutan sejak Rabu (11/10), dengan jadwal pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari berbeda-beda,”kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay., S.H., M.H di Palu, Senin(16/10).
Ia menjelaskan,tadi penyidik memeriksa diantaranya kepala satker BPJN XIV inisial ASH, mantan kepala satker BPJN XIV 2018 inisial AC dan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing LI dan BR.
Selanjutnya ucap dia,akan diperiksa Selasa(17/10) besok diantaranya,kepala seksi pengadaan barang BPJN XIV 2018 inisial GA, asisten teknik PPK inisial DKA, administrasi teknik HH dan pihak ketiga Direktur PT Sang.
Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1, 6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023). (jamal)