Penyaluran BLT Terhambat, Dinas PMD Donggala Dan Camat Sindue Diminta Segera Fasilitasi Proses Serah Terima Aset Desa Marana

Donggala, inakor.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Desa Marana Kecamatan Sindue terhambat disebabkan lambatnya serah terima aset desa yang dilakukan oleh PJ Kades Serlin S Lasadj kepada Kades defenitif Lutfin,S.Sos.

Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) Ahmad Muhsin,S.Pd.I mengatakan, Kepala Desa Marana Lutfin,S.Sos belum bisa melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Marana jika serah terima aset desa blum dilaksanakan, Selasa (24/10/2023).

banner 336x280

Ahmad meminta, Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Camat Sindue segera memfasilitasi serah terima aset desa marana agar penyaluran BLT segera direalisasikan.

Menurut Ahmad, dana ADD dan DD Desa Marana Kecamatan Sndue tahap II dan III tidak bisa dicairkan jika penyerahan aset desa belum dilakukan. Selain itu penyaluran BLT tahap III dapat dipastikan akan terhambat.

“Bagaimana bisa Lutfin, mencairkan ADD dan DD Desa Marana kalau belum ada serah terima aset desa dari PJ Kades” kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, Lutfin bisa melakukan penyaluran dana BLT kepada masyarakatnya bila pencairan dua mata anggaran tersebut telah dilakukan.

Ahmad menyayangkan, selama 3 bulan Lutfin kembali menjabat sebagai Kepala Desa definitif setelah mengalahkan Bupati Donggala Kasman Lassa di 3 tingkatan pengadilan namun hingga saat ini belum juga melakukan serah terima aset desa.

“Sudah 3 bulan Lutfin,berkantor kenapa belum dilakukan serah terima aset, ini menghambat pembangunan di desa maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima BLT,”terang Ahmad.

Ahmad menegaskan, Pemda Donggala jangan bermain-main dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahmad mengingatkan, proses hukum antara Kades Maran Lutfin dan Bupati Donggala Kasman Lassa yang memakan waktu kurang lebih 3 tahun itu telah berahir dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun.

“Jangan pemda melihat kasus ini sebagai kasu pribadi antara Lutfin dan Kasman Lassa tapi kasus ini adalah soal aturan yang digugat di Pengadilan TUN,”tutup Ahmad

Perlu diketahui, Lutfin melakukan gugatan terhadap SK pemerhentian sementara Bupati Donggala Kasman Lassa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Palu pada tahun 2021 silam. Proses tersebut telah dilakukan dan dimenangkan oleh Lutfin secara beruntun di 3 tingkatan pengadilan yakni di PTUN palu, PTUN Makasar dan Mahkamah Agung. (jamal).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *