MAKASSAR,INAKOR,ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) kembali melaksanakan program rehabilitasi jalan pada tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari komitmen peningkatan infrastruktur perkotaan. Salah satu pekerjaan yang mulai direalisasikan adalah Rehabilitasi Jalan Paket 13 yang berlokasi di Perumahan Permata Sudiang Raya Blok I.9 dan I.8, RT 07 RW 12, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya.
Pelaksanaan pekerjaan ini tertuang dalam Surat Pesanan Nomor 13/KONT/REHAB/BJJ-DPU/X/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 642.686.400. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Makassar Tahun 2025.
Adapun pihak pelaksana kegiatan adalah CV. Lima Jaya Perkasa, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh konsultan pengawas CV. Gajah Mada Sakti. Pekerjaan rehabilitasi jalan ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak dimulainya pelaksanaan konstruksi.
Hingga saat ini, progres pekerjaan berjalan baik di lapangan. Sudah terdapat dua lorong yang selesai dikerjakan dan telah diaspal sebagai bagian dari paket pekerjaan tersebut. Kehadiran perbaikan ini mendapat respons positif dari warga karena akses jalan di lingkungan permukiman mulai membaik dan lebih nyaman dilalui.
TANGGAPAN LSM INAKOR SULAWESI SELATAN
Terkait Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Paket 13 Kota Makassar
LSM INAKOR Sulsel selaku lembaga kontrol publik memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar yang mulai merealisasikan program rehabilitasi jalan pada tahun 2025. Namun demikian, INAKOR menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan pekerjaan.
“Kami mengapresiasi proyek rehabilitasi jalan di Perumahan Permata Sudiang Raya. Namun, kami juga mengingatkan agar pekerjaan ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis,” tegas Asri perwakilan INAKOR Sulsel.
INAKOR menekankan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama mengingat anggaran yang digunakan merupakan dana publik. Lembaga ini juga akan melakukan monitoring selama masa pekerjaan berlangsung.
“Sebagai lembaga kontrol, INAKOR Sulsel akan turun melakukan pemantauan di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa anggaran Rp 642 juta lebih ini dikelola dengan benar, tidak ada pengurangan volume pekerjaan, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” lanjutnya.
LSM INAKOR berharap Dinas PU, pihak penyedia, serta konsultan pengawas bekerja sesuai ketentuan dan mengedepankan akuntabilitas.
Restu



Tinggalkan Balasan