LUWU TIMUR, INAKOR,ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan koordinasi lintas sektor di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Kamis (13/11/2025). Pertemuan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perkawinan anak di wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rahmawati, Kepala Bidang yang mewakili Kepala Dinas Sosial dan DP3A Luwu Timur. Forum ini dihadiri unsur pemerintah daerah secara lengkap, mulai dari para camat se-Kabupaten Luwu Timur, kepala desa, Kemenag, KUA, dinas teknis terkait isu perempuan dan anak, Kapolsek Malili, Kanit PPA Polres Luwu Timur, hingga para pemerhati perempuan dan anak.

banner 336x280

Pada kesempatan tersebut, Ketua LPAI Kota Makassar, Makmur, S.Sos, hadir sebagai narasumber utama membawakan materi berjudul:
“Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Anak, Perkawinan Anak dan TPPO di Sulawesi Selatan Tahun 2025.”

Ancaman Kekerasan Semakin Kompleks

Dalam pemaparannya, Makmur menjelaskan bahwa bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak kian kompleks. Faktor penyebabnya meliputi perekrutan digital, tekanan ekonomi keluarga, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga praktik perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kekerasan dan TPPO hanya dapat dicapai melalui kerja terpadu lintas sektor.

“Regulasi kita lengkap—UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, hingga UU TPPO—namun implementasinya masih lemah. Sistem rujukan, kecepatan respon, dan keberanian melapor harus diperkuat,” tegasnya.

Makmur juga menguraikan sejumlah dasar hukum penting yang wajib dikuasai aparat dan pemerintah daerah, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Batas Minimal Usia Perkawinan

Perkuat Layanan UPTD PPA dan Sistem Rujukan Cepat

Makmur menekankan pentingnya memperkuat layanan UPTD PPA, termasuk mekanisme pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga keberadaan rumah aman. Semua layanan, tegasnya, wajib bersifat gratis, tidak diskriminatif, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Ia juga mengkritisi masih adanya kasus kekerasan yang tidak terselesaikan akibat lemahnya koordinasi antarlembaga. Karena itu, ia mendorong Pemkab Luwu Timur untuk memperbaiki sistem rujukan cepat dan memastikan setiap laporan kekerasan ditangani tanpa kompromi.

Memperkuat Komitmen Bersama

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan kemampuan setiap sektor dalam mendeteksi dini potensi TPPO dan perkawinan anak.

(Restu)

banner 336x280