Bone, inakor.id – Pelayanan publik kembali tercoreng di Kabupaten Bone. Peristiwa memilukan terjadi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Seorang warga yang meninggal dunia harus dimakamkan tanpa satu pun bantuan dari aparatur desa maupun imam setempat.

Keluarga almarhum mengaku sudah tiga kali meminta bantuan kepada Kepala Desa dan Imam Desa Nagauleng untuk mengurus proses pemakaman. Namun, seluruh permintaan tersebut diabaikan.

banner 336x280

Seluruh prosesi pemakaman, mulai dari penjemputan jenazah dengan mobil ambulans, pacalori (pembungkusan jenazah), memandikan, mengafani, hingga membacakan doa terakhir, terpaksa dilakukan oleh imam dan tokoh agama dari Kelurahan Cenrana dan Desa Watu.

H. Suardi Mappa, kerabat almarhum, menyatakan keprihatinannya atas sikap aparatur desa yang dinilai tidak hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga menunjukkan tanda-tanda pembangkangan terhadap tugas publik.

“Ini bukan soal keluarga kami saja. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Jika benar karena urusan politik, maka ini pelanggaran etika yang berat. Kita minta Pemkab Bone dan DPRD segera turun tangan,” tegas Suardi yang juga Ketua Gerindra Cenrana.

 

Dugaan Pelanggaran UU Pelayanan Publik

Tidak hadirnya satu pun perangkat desa dalam proses pemakaman warga ini bukan hanya menyakiti hati keluarga almarhum, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:

Pasal 3: Prinsip pelayanan publik mencakup keadilan, partisipatif, non-diskriminatif, dan tidak berpihak.

Pasal 4: Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.

Pasal 54: Setiap penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif.

Kejadian ini juga dapat bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima tentang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keluarga almarhum dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bone, Inspektorat Daerah, serta DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa dan Imam Desa Nagauleng.

“Mereka digaji oleh negara untuk melayani rakyat. Bukan untuk bersikap pilih kasih apalagi menyimpan dendam politik,” ucap Suardi.

Hingga rilis ini diterbitkan, Imam Desa Nagauleng, Azhar, belum memberikan keterangan resmi. Ketidakhadiran dan diamnya pihak desa semakin menimbulkan kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap institusi pemerintahan desa.

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan para pejabat publik benar-benar memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk membalas kepentingan pribadi atau golongan. (R3T)

banner 336x280