PALU, inakor.id – Mimpi mendapatkan uang cepat sebesar Rp40 juta harus kandas bagi seorang pemuda asal Aceh, MF, setelah langkahnya terhenti di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan membawa sabu seberat 3,2 kilogram, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan MF bukan hasil kebetulan. Informasi penting dari Polda Riau, yang sebelumnya telah lebih dulu membekuk rekan MF berinisial A, menjadi kunci. Tanpa identitas lengkap, hanya berbekal ciri-ciri dan dugaan modus, aparat Polresta Palu bersiap menyambut kedatangan MF.
Koper pelaku menjadi saksi bisu aksi nekatnya. Di antara tumpukan baju, narkoba itu disembunyikan dengan rapi di bagian bawah, terselip di balik lipatan celana jeans. “Satu celana bisa memuat dua hingga satu paket sabu, dibungkus kertas hitam,” jelas Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
MF diketahui melakukan perjalanan panjang dari Riau, transit di Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga akhirnya tiba di Palu. Ia tidak mengenal siapa yang akan menjemputnya. Sesuai pemeriksaan KTP, MF memang berdomisili di Aceh dan baru pertama kali menginjakkan kaki di Palu.
“Sekarang kami bersama Polda Riau masih mengembangkan kasus ini. Ada dugaan kuat ini adalah bagian dari jaringan besar, bahkan mungkin internasional,” ungkap Deny.
Kini, MF harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Uang puluhan juta yang dijanjikan, tak sebanding dengan ancaman hukuman berat yang menantinya. (Jamal)



Tinggalkan Balasan