BONE, INAKOR.ID — Aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang semakin marak di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellusitinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Selatan mengungkap bahwa berdasarkan hasil investigasi terbaru, terdapat puluhan titik lokasi tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Masyarakat mengeluhkan dampak yang ditimbulkan—mulai dari kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat, risiko kecelakaan saat musim hujan karena jalan licin, hingga polusi debu pada musim kemarau yang masuk ke rumah warga dan mengganggu kesehatan.

banner 336x280

LSM INAKOR Sulsel juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin pertambangan, di mana izin yang terbit tidak dikelola oleh pemegang izin yang sah. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba.

Dalam koordinasi antara LSM INAKOR Sulsel dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian PUPR, dipaparkan hasil kunjungan lapangan:

1.Ditemukan aktivitas penambangan
pasir di Sungai Cenrana, Desa Lea.

2.Satu unit pompa penyedot pasir
ditemukan di lokasi, meski tidak
beroperasi saat pengecekan.

3.BBWS menegaskan bahwa tidak
pernah menerbitkan rekomendasi
teknis (Rekomtek) untuk wilayah
tersebut, padahal Rekomtek
merupakan syarat wajib dalam proses
perizinan tambang di wilayah sungai.

LSM INAKOR Sulsel juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil pengecekan koordinat lokasi, Dinas ESDM memastikan bahwa tidak ada IUP tambang pasir yang diterbitkan pada:

* Aliran Sungai Cenrana di Desa Lea,
Kecamatan Tellusiattinge

* Aliran Sungai Watu di Desa Naguleng,
Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone

Dengan demikian, aktivitas tambang di wilayah tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang sah.

Saat dimintai keterangan di salah satu warkop di Kota Makassar, Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi ada potensi tindak pidana. Dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat terabaikan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Asri.

Ia juga menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

LSM INAKOR Sulsel meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum khususnya polres Bone untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Selain itu, ESDM sebagai instansi teknis diminta lebih berhati-hati dalam proses pemberian izin serta memastikan adanya kajian lingkungan, keselamatan, dan kelayakan wilayah sebelum izin dikeluarkan, termasuk melalui AMDAL dan kajian teknis pertambangan.

Dan Kami berharap adanya langkah konkret dari seluruh pihak terkait untuk menghentikan praktik tambang ilegal di Kabupaten Bone demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Team Mnji

banner 336x280