BONE, INAKOR ,ID – Beredar percakapan yang memperlihatkan dugaan larangan dari seorang oknum dosen di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone terhadap mahasiswanya untuk terlibat dalam organisasi kemahasiswaan (Ormawa) tertentu. Praktik yang dianggap mengekang hak mahasiswa ini menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dari luar kampus tersebut.9/9/2025

 

banner 336x280

Salah satu suara yang lantang disampaikan oleh Angga, seorang mahasiswa dari kampus lain yang turut menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut larangan semacam itu dapat merusak iklim akademik yang seharusnya terbuka dan mendorong kebebasan berekspresi.

 

“Kampus adalah ruang pembelajaran, bukan tempat pembatasan. Tindakan melarang atau menakut-nakuti mahasiswa agar tidak bergabung dengan ormawa tertentu sangat berbahaya bagi iklim akademik,” ujarnya.

 

Angga menambahkan bahwa kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh civitas akademika.

 

“Kami mahasiswa dari luar pun merasa perlu bersuara, karena kalau praktik seperti ini dibiarkan, bisa saja menular ke kampus-kampus lain. Ini bukan hanya masalah internal satu kampus saja, tapi menyangkut hak dasar seluruh mahasiswa,” tambahnya.

 

Dilindungi Undang-Undang

 

Tindakan pelarangan terhadap mahasiswa untuk aktif dalam organisasi kemahasiswaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya:

 

Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tinggi;

 

Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan sesuai minat dan bakatnya;

 

Pasal 8 ayat (2) yang menegaskan bahwa kebebasan mimbar akademik dan kebebasan akademik dijamin dan dilindungi.

 

Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) juga memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Desakan Klarifikasi dan Evaluasi Internal

 

Pihak kampus yang diduga menjadi tempat terjadinya larangan ini hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, banyak kalangan mendesak agar kampus segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi internal terhadap tindakan oknum dosen tersebut.

 

Apabila terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma akademik, tetapi juga dapat mencederai integritas institusi pendidikan itu sendiri. Maka dari itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting yang perlu segera dilakukan oleh pihak kampus.

 

Menjaga Ruang Akademik yang Sehat

 

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk senantiasa menjaga ruang akademik yang sehat, demokratis, dan inklusif. Mahasiswa harus diberi ruang untuk berkembang, tidak hanya dalam kegiatan akademik, tetapi juga melalui partisipasi dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan yang membentuk karakter dan kepemimpinan.

 

Diharapkan, pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, turut mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi merusak semangat demokrasi di lingkungan kampus.

 

 

Laporan :Ardhy

banner 336x280