MAKASSAR, INAKOR,ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) saat ini tengah melaksanakan program Rehabilitasi Jalan Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai melalui Belanja Modal Jalan Kota. Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan publik adalah Paket Rehabilitasi Jalan Nomor 13, berlokasi di Perumahan Permata Sudiang Raya Blok I7 dan I8, RT 07 RW 12, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 13/KONT/REHAB/BJJ-DPU/X/2025, dengan nilai Rp 642.686.400, bersumber dari APBD Kota Makassar. Kegiatan dikerjakan oleh CV. Lima Jaya Perkasa, dengan CV. Gajah Mada Sakti sebagai konsultan pengawas. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 60 hari kalender.
Temuan Lapangan LSM INAKOR Sulsel
Berdasarkan hasil pemantauan LSM INAKOR Sulsel, terdapat lima titik lorong yang menjadi lokasi pengerjaan. Jika dikalkulasi, total anggaran Rp 642.686.400 juta ,tersebut setara dengan sekitar Rp 128.537.280 per lorong.
Namun, INAKOR menemukan bahwa:
Masih banyak lorong yang belum pernah mendapatkan perbaikan selama bertahun-tahun, termasuk di Blok i
10 dan i.11, yang menurut warga tidak pernah tersentuh pengerjaan sejak lebih dari 10 tahun terakhir.
Penentuan prioritas lokasi dinilai tidak transparan dan tidak sesuai kebutuhan mendesak masyarakat.
Aspek Regulasi yang Disorot
LSM INAKOR menilai bahwa kondisi ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan infrastruktur secara:
Merata,Akuntabel,Sesuaikan kebutuhan masyarakat,Tidak diskriminatif
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas:
Penyelenggaraan pelayanan dasar
Pengelolaan infrastruktur jalan lingkungan
Perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik
Prinsip Good Governance, terutama aspek transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD.
Pernyataan LSM INAKOR
“Kami meminta Pemerintah Kota Makassar turun langsung meninjau kondisi riil di lapangan. Banyak lorong di Permata Sudiang Raya yang tidak pernah mendapatkan perbaikan selama lebih dari satu dekade, tetapi tidak masuk skala prioritas. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pengawas teknis,” tegas Asri, perwakilan LSM INAKOR Sulsel.
Asri juga menambahkan bahwa proyek publik perlu dilaksanakan sesuai asas efektif, efisien, dan manfaat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Team Mnji



Tinggalkan Balasan