MAKASSAR,INAKOR,ID — Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi sorotan publik menyusul munculnya perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum tersangka dan Humas Polres Pelabuhan Makassar. Perbedaan tersebut terutama terkait jumlah serta mekanisme pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perbedaan keterangan mencuat setelah kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) menyampaikan pernyataan kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh Humas Polres Pelabuhan Makassar.

banner 336x280

Kuasa hukum CK dari Kantor Firma Hukum Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menyatakan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Namun, mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan dengan isi BAP yang tercantum dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan.

Menurut kuasa hukum, CK hanya menjawab sekitar 5 hingga 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Sementara itu, dalam berkas perkara tercatat hingga 44 pertanyaan, tanpa adanya pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tambahan. Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyatakan keberatan dan menilai terdapat perbedaan versi BAP yang perlu diluruskan melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal.

Kuasa hukum juga mengungkapkan telah menempuh langkah pengaduan resmi serta meminta dilakukan BAP ulang guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, di tempat terpisah, Humas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media di Polres Pelabuhan Makassar. Ia secara tegas membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan tersangka.

Adil menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap CK dilakukan secara menyeluruh dengan total 44 pertanyaan dan didampingi oleh penasihat hukum sejak awal hingga pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan BAP dilakukan sampai 44 pertanyaan dan didampingi kuasa hukum. Setelah selesai, BAP ditandatangani oleh tersangka dan penasihat hukumnya. Karena itu, tidak benar jika disebut hanya 5 atau 10 pertanyaan,” ujar Adil.

Ia juga memastikan bahwa hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait status perkara yang telah dinyatakan P-19, Adil menjelaskan bahwa tidak dilakukan BAP ulang atau pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Menurutnya, pengembalian berkas oleh jaksa penuntut umum bukan untuk mengulang pemeriksaan, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi serta keterangan tertentu.
“Pengembalian berkas bukan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,” jelasnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan kuasa hukum yang menilai BAP sebelumnya perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak mencerminkan proses pemeriksaan yang sebenarnya.

Selain persoalan BAP, perbedaan pandangan juga muncul terkait penguasaan barang bukti. Kuasa hukum CK menyatakan kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilekatkan dalam konstruksi perkara dan menilai penetapan tersangka hanya didasarkan pada penunjukan pihak lain yang lebih dahulu ditangkap.

Menanggapi hal itu, Adil menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia juga menyatakan bahwa detail penguasaan barang bukti akan diuji lebih lanjut di persidangan.
“Seluruh pembuktian akan dibuka di pengadilan,” ujarnya.

Adil menambahkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, serta obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.

Lebih lanjut, Adil menyampaikan bahwa Polres Pelabuhan Makassar terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum, termasuk pengaduan ke Propam maupun upaya praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara.

Di sisi lain, kuasa hukum CK menegaskan akan terus mengawal perkara ini guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan Humas Polres Pelabuhan Makassar, perkara ini dipastikan akan diuji melalui proses peradilan. Pengadilan menjadi forum untuk menilai kesesuaian prosedur, kekuatan alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Sementara itu, kuasa hukum CK menyatakan tengah mempersiapkan pendaftaran praperadilan.

(Restu).

banner 336x280