MAKASSAR,INAKOR,ID — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, Pemkot juga dituntut mengembalikan seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak awal pengelolaan hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar dalam rilis resminya, Rabu (5/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum yang dimaksud mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

banner 336x280

HAGAN mengungkapkan pihaknya menemukan adanya Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro yang dinilai bermasalah secara hukum. Pasalnya, keputusan tersebut diterbitkan pada saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar dan diambil melalui rapat bersama KSU Bina Duta yang pada saat itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut HAGAN, sejak tahun 2019 hingga Juli 2024, Pemerintah Kota Makassar merupakan satu-satunya pihak yang sah dan berwenang mengelola Pasar Butung. Oleh karena itu, keterlibatan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Lebih lanjut, HAGAN menjelaskan bahwa berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada tahun 2037. Selama masa pengelolaan tersebut, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajiban penyetoran Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, HAGAN menegaskan bahwa tarif Jaspro sebesar Rp235.000 per petak per bulan yang dipungut selama ini tidak sah secara hukum. Ia menyebut tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak tahun 1998 hingga 2018. Ketentuan tersebut juga mengacu pada perjanjian induk serta adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan tarif maksimal sebesar 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi sekaligus pengembalian dana Jaspro yang dinilai dipungut tanpa dasar hukum. Apabila tidak terdapat respons atau itikad baik, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak tahun 2019 hingga Juli 2024. Ia juga mengingatkan agar setiap keputusan terkait pengelolaan Pasar Butung tidak diambil tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola maupun pedagang.

Sumber:
HAGAN — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar (R3)

banner 336x280