PANGANDARAN, inakor.id – Wahyu Hidayat (Away) Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Pangandaran angkat bicara soal ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam rapat Paripurna penetapan persetujuan DPRD tentang APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024.
Wahyu mengatakan, bahwa sebagian anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tidak gentle dikarenakan tidak menghadiri sidang paripurna tanpa alasan.
“Kami menilai bahwa anggota DPRD seharusnya bekerja sesuai peraturan yang sudah ditetapkan yaitu peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib, bahwasanya ada tata cara bagaimana pemberian persetujuan terhadap rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh bupati,” kata Wahyu via WA, Minggu (26/11/2023).
DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk membahas rancangan Peraturan Daerah yaitu, Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bersama Bupati serta memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan perda tentang APBD.
“Rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD, dirinya menyayangkan sebagian anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tidak gentle tidak menghadiri sidang paripurna dengan tanpa alasan. Memang sebagian yang memberi alasan ijin. Sedangkan di rapat paripurna sebelumnya dihari yang sama ada hadir kuorum dan bisa disepakati yaitu tentang Penetapan Rencana Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2024, kemudian Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024,” tutur Wahyu kesal
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, tetapi ketika Rapat Persetujuan DPRD tentang APBD Kabupaten Pangandaran T.A 2024 sebagian anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mangkir tidak hadir mengikuti rapat.
“Ya, seharusnya hadir saja dulu karena semua juga ada mekanismenya, menyetujui ataupun menolak semua sudah diatur seperti yang sudah dijelaskan tadi dalam tatib DPRD. Adapun jika persetujuan tidak bisa diambil secara musyawarah untuk mufakat, keputusan dapat ditetapkan dengan suara terbanyak,” paparnya
Wahyu merasa jika itu yang dilakukan maka akan lebih fair kelihatannya dibanding tidak hadir tanpa alasan ataupun ijin.
“Adapun misalnya dalam hal rancangan Perda tentang APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, maka Raperda APBD tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa berjalan,” ucapnya
Wahyu menambahkan, Bupati masih bisa melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya yaitu 2023 untuk membiayai keperluan setiap bulannya yang disusun dalam rencana peraturan Bupati tentang APBD tahun 2024.
“Sebetulnya proses ini sangat panjang, seharusnya sejak dibahas di badan anggaran itu disetiap komisi-komisi bahkan diminta pandangan dari setiap fraksi. Seharusnya dari awal karena semua susunan rincian APBD itu sudah ketahuan dari awal tetapi ini hanya mendapat penolakan di akhir ketika penetapan,” jelasnya
Dirinya merasa aneh ketika penetapan rencana anggaran DPRD dan sekretariat DPRD tahun 2024 disahkan dan ditetapkan. Jadi malah seolah DPRD hanya bekerja untuk dirinya saja.
“Sedangkan APBD itu kan global isinya keseluruhan anggaran tentang keberlangsungan dan kepentingan masyarakat banyak sepanjang tahun 2024 malah tidak dihadiri dan seolah menolak. Kita lihat saja tiga hari kedepan apakah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran periode 2019-2024 dapat bekerja sesuai tupoksi dan professional, atau mereka mengabaikan dan meninggalkan kewajibannya hanya untuk kepentingan dirinya dan golongannya untuk memenuhi kebutuhannya di tahun politik ini,” tutur Wahyu
Silahkan tergantung masyarakat yang akan menilai nantinya karena ini tahun politik.
“Tentunya sangat sensitif apapun yang disampaikan pasti akan berdampak apalagi membahas anggaran yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan kedepan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya (Agit Warganet)