MAKASSAR,INAKOR,ID  — Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) resmi melayangkan laporan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap PT Miami Creameries.
Pekerja tersebut telah bekerja sejak 1 Juni 2020 hingga 28 Oktober 2025.

Spikers menilai PHK dilakukan tanpa mengikuti prosedur wajib sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya perundingan bipartit, proses mediasi Disnaker, serta keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bila tidak tercapai kesepakatan.

banner 336x280

Kronologi Kecelakaan Kerja

Pada 13 Oktober 2025, pekerja mendapat tugas mengantar orderan ke Palu menggunakan mobil operasional perusahaan. Saat melintas di wilayah Pangkep, kendaraan mengalami kecelakaan akibat rem blong, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan mobil.

Pekerja langsung melaporkan kejadian kepada atasan dan menyerahkan klarifikasi tertulis keesokan harinya. Aktivitas bekerja tetap ia jalani seperti biasa setelah insiden tersebut.

Namun, satu minggu kemudian perusahaan meminta pekerja menanggung biaya perbaikan mobil sebesar Rp12 juta, meski kendaraan yang digunakan disebut-sebut telah berusia 10 tahun dan mengangkut muatan melebihi standar operasional.

Spikers menilai permintaan ganti rugi serta keputusan PHK yang menyusul setelahnya merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Asywar ST, SH, pendamping hukum dari Spikers, mengecam tindakan perusahaan.

“Kecelakaan ini bukan karena kelalaian pekerja. Kendaraan operasional sudah tidak laik pakai dan dipaksa membawa beban berlebih. Perusahaan tidak boleh membebankan biaya kerusakan kepada pekerja, apalagi menjadikan insiden tersebut sebagai alasan PHK,” tegas Asywar.

Ia menambahkan bahwa PP 35 Tahun 2021 secara tegas melarang perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melalui mekanisme resmi.

“Setiap perselisihan wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit dan, bila gagal, dilanjutkan ke mediasi Disnaker. PT Miami Creameries mengabaikan seluruh tahapan tersebut. Kami mendesak Disnaker Makassar menindaklanjuti laporan ini dan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi,” lanjutnya.

Melalui laporan resmi ini, Spikers meminta Disnaker Makassar untuk:

– Memproses laporan perselisihan sesuai prosedur hukum,

– Mengembalikan status kerja karyawan yang di-PHK, atau

– Memerintahkan perusahaan membayarkan seluruh hak normatif, bila PHK nantinya tetap dinyatakan sah berdasarkan proses penyelesaian perselisihan yang benar.

Spikers menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di Sulawesi Selatan.(Team Mnji)

banner 336x280