WATAMPONE,INAKOR,ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone resmi menaikkan status kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wita di Ruang Sidik Narkoba Polres Bone.

Plt. Kasat Resnarkoba Polres Bone, Ipda A. Syarifuddin, melalui perwakilan yang hadir dalam gelar perkara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan terpenuhinya alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana narkotika.

banner 336x280

Gelar perkara tersebut dipimpin dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan penyidik, antara lain:

1.AKP Hanny Willem, S.H. – Kasiwas Polres Bone

2.Ipda A. Mansur, S.H. – Kanit II Idik Satresnarkoba (mewakili Plt. Kasatresnarkoba)

3.Ipda Wahab, S.H. – Kasubsi Luhkum Sikum Polres Bone

4.Ipda Muhammad Nasrum, S.H. – Panit III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang

5.Aipda Muh. Asdar, S.H. – Banit III Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang

6.Aipda Andi Mahsyar – Ba Siepropam Polres Bone

7.Seluruh penyidik Satresnarkoba Polres Bone

Kasus ini berawal pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita. Unit Opsnal Polsek Tanete Riattang mengamankan AN (35), warga Dusun Kessi, Desa Polewali, Kecamatan Sibule, Bone, di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang.

Saat diamankan, AN kedapatan memiliki dan menguasai satu sachet kecil sabu seberat 0,41 gram yang disimpan dalam plastik klip bening. Dari hasil interogasi, AN mengakui membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dengan sistem tempel, setelah sebelumnya meminta bantuan seorang pria berinisial WW.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Plt. Kasatresnarkoba Ipda A. Syarifuddin menyebutkan bahwa AN ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan mengarah pada perbuatan pidana.

“Tersangka membeli sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi, namun belum sempat digunakan karena lebih dulu ditangkap petugas,” ujarnya.

Hasil uji urine AN menunjukkan positif mengandung narkotika. Dengan mempertimbangkan barang bukti yang tergolong kecil serta status AN yang bukan residivis, penyidik merekomendasikan AN untuk menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Bone.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa rekomendasi TAT diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti hanya 0 koma, pelaku bukan residivis, dan tidak terlibat jaringan. Karena itu yang bersangkutan akan menjalani Asesmen Terpadu di BNNK Bone,” jelasnya.

Penanganan kasus ini merujuk pada:

* Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun
2021

* Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) No. 4 Tahun 2010

AN dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pengguna narkotika dan membuka peluang bagi pelaku dengan barang bukti kecil untuk direhabilitasi melalui mekanisme Asesmen Terpadu.

Humas polres Bone/@s

banner 336x280