MAKASSAR,INAKOR,ID – Kepemimpinan baru di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghadapi tantangan besar dalam mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai lamban, salah satunya dugaan kasus penelantaran anak yang diduga melibatkan seorang perwira di jajaran Polrestabes Makassar, berinisial IPDA YY.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah TR, istri sekaligus ibu dari anak yang diduga ditelantarkan, melaporkan IPDA YY ke Propam Polrestabes Makassar sejak akhir tahun 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan SP2HP tertanggal 24 Januari 2025 dan tercatat dalam laporan penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat daerah.

banner 336x280

Dalam keterangannya, (29/10/2025), TR menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar soal tuntutan nafkah, melainkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesehatan. Ia menuturkan bahwa salah satu anaknya sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU/NICU Rumah Sakit Bhayangkara Makassar akibat gangguan ginjal, dan berharap ada tanggung jawab dari ayah kandungnya.

“Saya hanya ingin ayahnya bertanggung jawab pada anak-anaknya, bukan untuk saya pribadi,” kata TR.

TR menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Sulsel, namun tetap berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas, karena menilai proses di tingkat daerah berjalan lamban.

“Saya akan meminta tim hukum membawa kasus ini ke tingkat pusat. Saya merasa laporan saya belum mendapat kepastian yang semestinya,” ujarnya.

Selain itu, TR mengungkap adanya laporan balik dari pihak terlapor dengan tuduhan pemalsuan akta kelahiran anak. Ia mengaku heran atas laporan tersebut dan menilai hal itu justru menimbulkan tanda tanya baru.

Lebih jauh, TR menyinggung dugaan perubahan data dalam akta kelahiran anaknya di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tanpa putusan pengadilan. Ia mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa perubahan data akta kelahiran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 52 ayat 2).

Dari sisi aturan kepolisian, proses penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri diatur melalui Perkap Nomor 2 Tahun 2016 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Bidpropam Polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota di wilayah hukumnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum TR saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kliennya, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi.

LPA Sulsel: Polda Harus Tunjukkan Komitmen “Polri Presisi”

Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan aparat penegak hukum ini turut mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan.Dalam keterangannya di salah satu kafe di
Makassar, (31/10/2025), Makmur Payabo, selaku Tim Formatur LPA Sulsel, menegaskan bahwa Polda Sulsel harus segera menuntaskan kasus oknum tersebut.

“Yang memprihatinkan, dugaan pelaku justru tidak mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya,” ungkap Makmur Payabo.

Ia menilai, penanganan kasus oleh Polda Sulsel terkesan lamban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sebagai pemerhati anak, Makmur juga mendesak agar tim kuasa hukum TR terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini, serta meminta Polda Sulsel untuk turun tangan secara tegas demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi ujian bagi jajaran Polda Sulsel untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip “Polri Presisi” — Profesional, Transparan, dan Berkeadilan, termasuk dalam menangani perkara internal yang menyangkut integritas anggota Polri.

Restu

banner 336x280