GOWA, INAKOR,ID – Pembangunan perumahan Nami Land di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, terus menuai kecaman. Proyek yang berdiri di atas lahan pertanian produktif itu dinilai melanggar prinsip keberlanjutan dan berpotensi menimbulkan krisis pangan regional. Sorotan kini tertuju pada tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Gowa yang dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan sesuai instruksi Kementerian Pertanian RI.

Lahan yang sebelumnya menjadi lumbung padi dan sumber komoditas pangan utama untuk wilayah Makassar dan sekitarnya, kini telah beralih fungsi menjadi kawasan hunian. Alih fungsi ini berlangsung tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

banner 336x280

Ketua Investigasi dan Advokasi Korupsi (Inakor) Gowa, Sarfiah Dg Puji, menyatakan bahwa pembiaran sistematis oleh tiga dinas tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan nasional.

“Kami menduga adanya kelalaian terstruktur. Ketiga dinas seolah tutup mata terhadap dampak ekologis dan ancaman terhadap ketahanan pangan. Ini jelas melanggar edaran Menteri Pertanian,” tegas Sarfiah.

Sorotan serupa disampaikan oleh Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi), Danial. Ia menyebut bahwa ketidakbecusan aparatur dinas dalam menjalankan pengawasan bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut nasib masyarakat luas.

“Alih fungsi lahan ini terjadi di bawah pengawasan mereka. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk abai terhadap tanggung jawab publik. Kami minta Bupati Gowa segera mengevaluasi, bahkan mencopot kepala dinas yang terbukti lalai,” ujar Danial, Selasa (3/6/2025).

Desakan tersebut menguat pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor B–193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Edaran itu secara tegas melarang kepala daerah menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) untuk sektor non-pertanian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023.

Formasi dan Inakor juga mendesak agar Pemkab Gowa segera membuka secara transparan dokumen perizinan proyek perumahan Nami Land dan memastikan semua kebijakan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta regulasi kementerian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun tiga dinas teknis yang disebut. Sementara itu, tekanan publik terhadap Bupati Gowa untuk bertindak tegas terus menguat.

“Jika tak ada langkah konkret, kami siap melakukan aksi. Bupati tidak boleh membiarkan pelanggaran ini dibiarkan. Ini menyangkut ketahanan pangan masyarakat Sulsel khusunya kab.Gowa,” tegas Danial menutup pernyataannya.(Team Mnji)

banner 336x280