BONE INAKOR ,ID – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000 pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan sapi senilai Rp61.000.000 kini menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/08/2024/Sulsel/Res Bone/Sek Tellu Siattinge, tertanggal 28 Februari 2024, yang ditangani oleh Polsek Tellu Siattinge, Polres Bone. Laporan tersebut dilaporkan oleh Ibu Darma selaku pelapor.

banner 336x280

Pendumas menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) dengan Nomor: B/1.1/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025, terkait laporan Dumas yang telah disampaikan.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum penyidik. Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 4 huruf (d): Melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;

Pasal 6 huruf (w): Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi;

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, LSM INAKOR Sulawesi Selatan melalui Asywar, S.ST., S.H., selaku Direktur Investigasi INAKOR Sulsel, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Paminal Polres Bone, khususnya Kasipropam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H., M.M., serta Kanit Paminal Polres Bone IPDA Andi Sulaeman, S.H., atas gerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Dalam hitungan hari, laporan Dumas sudah ditindaklanjuti secara profesional. Hal ini menunjukkan komitmen Paminal Polres Bone dalam merespons keluhan masyarakat,” ujar Asywar.

Sementara itu, Asri selaku Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, saat dikonfirmasi terpisah, juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja Kasipropam dan Kanit Paminal Polres Bone.

“Sejak laporan kami masuk, kami disambut dengan sikap yang sangat terbuka, ramah, dan penuh rasa hormat. Setiap kali kami menanyakan perkembangan penanganan perkara, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, respons yang diberikan sangat profesional dan menghargai pendumas,” ungkap Asri.

Menurutnya, dalam proses penanganan Dumas, Paminal Polres Bone menunjukkan sikap terbuka dan transparan, mulai dari penerimaan laporan, penyampaian perkembangan penanganan perkara, hingga pelimpahan berkas perkara ke Provos Polres Bone untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mulai dari menerima laporan, memfasilitasi mediasi, sampai dengan pelimpahan berkas ke Provos Polres Bone, seluruh tahapan berjalan secara terbuka. Inilah yang diharapkan masyarakat ketika menyampaikan Dumas, yakni mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta keadilan,” pungkasnya. (Team Mnji)

banner 336x280