MAKASSAR,INAKOR,ID –  Kematian tragis Rifqila Sultan, remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memicu gelombang kemarahan dan tuntutan keadilan dari keluarga serta masyarakat luas. Rifqila diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, usai terlibat kecelakaan lalu lintas. Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik karena dugaan kuat adanya pengaburan fakta serta intervensi hukum oleh oknum aparat penegak hukum. 18/09/2025

Dugaan Penganiayaan di IGD RSUD Batara Guru Peristiwa bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas antara Rifqila dan Irwan Sultan. Usai kecelakaan, Rifqila dilarikan ke IGD RSUD Batara Guru Luwu oleh teman-temannya dalam kondisi lemah. Namun, alih-alih menerima perawatan medis darurat, ia justru diduga mengalami penganiayaan di dalam ruang IGD.

banner 336x280

Empat saksi, berinisial AR, RM, IS, dan HL, memberikan keterangan mengejutkan. Dua di antaranya menyatakan menyaksikan langsung tindakan kekerasan terhadap Rifqila — dipukul di bagian belakang telinga dan pipi — di dalam ruang IGD. Dua saksi lainnya berada di luar ruangan saat kejadian. Kesaksian ini diperkuat oleh seorang petugas keamanan rumah sakit berinisial MN.

Kejanggalan Demi Kejanggalan
Kondisi motor Rifqila yang mengalami kerusakan parah juga menimbulkan tanda tanya besar. Keluarga korban mempertanyakan mengapa kendaraan korban hancur total, sementara bagian motor Irwan Sultan hanya mengalami kerusakan ringan pada knalpot. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan logis dari kepolisian mengenai hal tersebut.

Polisi menyebut penyebab kematian adalah benturan kepala akibat kecelakaan. Namun fakta di lapangan tidak mendukung klaim itu: helm korban ditemukan dalam kondisi utuh tanpa goresan, sementara luka serius terlihat di bagian dahi yang seharusnya terlindungi helm.

Hasil autopsi hanya dibacakan sebagian kepada keluarga dan lebih banyak mencantumkan memar tanpa penjelasan rinci. Permintaan keluarga untuk mendapatkan laporan autopsi lengkap belum dipenuhi hingga saat ini.

Penanganan Medis yang Diduga Lalai
Ayah korban, Ruslan, menuding pihak rumah sakit turut lalai. Menurutnya, Rifqila hanya diberikan infus dan obat pereda nyeri tanpa ada tindakan medis lanjutan yang memadai, meski kondisinya sangat serius.

“Anak saya datang dalam kondisi kritis. Tapi tidak ada tindakan penyelamatan nyawa yang maksimal. Ini bukan cuma soal hukum, ini soal nyawa manusia,” ujar Ruslan.

Pasal Diringankan, Keadilan Dipertaruhkan Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Luwu dengan nomor laporan LP/B/145/VII/2025/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulsel. Namun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir, pasal yang dikenakan justru diringankan.

Pada awalnya, penyidik menyatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 79 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (3) KUHP — pasal-pasal yang relevan dengan kematian korban. Namun, dalam gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada 18 September 2025, penyidik justru hanya menerapkan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 79 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang hanya berlaku untuk penganiayaan ringan.

Kuasa hukum keluarga, Muhammad Fadjrin, SH, MH, mengecam keras langkah tersebut.

“Bagaimana mungkin korban meninggal, tapi pelaku hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan? Ini bukan sekadar salah pasal, ini pelecehan terhadap rasa keadilan,” tegas Fadjrin.

Jika pasal 80 ayat (3) dan pasal 351 ayat (3) diterapkan sebagaimana mestinya, pelaku dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun dengan pasal yang diringankan, ancaman hukum hanya berkisar dua hingga lima tahun, bahkan dapat berujung pada restorative justice.

Desakan Transparansi dan Dugaan Intervensi Keluarga korban dan kuasa hukum mendesak agar bukti-bukti penting dibuka secara transparan, termasuk rekaman CCTV IGD RSUD Batara Guru, hasil visum, dan autopsi lengkap. CCTV disebut merekam momen Rifqila masih mendapat kekerasan meski dalam kondisi kritis.

Keluarga juga mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus secara damai. Namun sikap mereka tegas: tidak ada ruang damai untuk pelaku yang telah merenggut nyawa anak mereka.

“Nyawa anak saya tidak bisa ditukar dengan uang atau perdamaian. Kami menuntut keadilan, bukan kompromi,” ujar Ruslan dengan suara bergetar.

Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai perubahan pasal adalah bentuk nyata intervensi hukum demi melindungi pelaku.

“Kalau pasal diringankan sementara korban meninggal, maka publik punya alasan kuat untuk percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Asri menambahkan, jika tidak ditangani secara objektif, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Momentum Keadilan Kasus Rifqila Sultan adalah ujian serius bagi integritas Polda Sulsel dan Polres Luwu. Gelar perkara khusus seharusnya menjadi momentum mengungkap kebenaran, bukan menutupinya. Keadilan bagi Rifqila bukan hanya soal pasal hukum, melainkan penegasan bahwa tidak ada seorang pun — bahkan pejabat sekalipun — yang kebal terhadap hukum.

Jika aparat gagal memberikan keadilan dalam kasus ini, maka kecurigaan publik bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas akan semakin sulit dibantah.

R35T

banner 336x280