BONE,INAKOR,ID — LSM INAKOR Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di Wilayah Sungai Watu dan Sungai Cenrana, tepatnya di Kecamatan Tellusiattinge dan Kecamatan Cenrana, Desa Lea dan Desa Nagauleng, Kabupaten Bone.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI-19/II/RES.5.5/2025 dan telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/157/II/RES.5.5/2025/Sat Reskrim tertanggal 17 Februari 2025.

banner 336x280

Aktivitas yang dilaporkan meliputi tambang pasir serta tambang galian C (tanah urug) yang diduga beroperasi di badan dan sempadan sungai tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perataan kawasan perbukitan atau gunung, yang berpotensi menghilangkan fungsi ekologis kawasan.

Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel, Asyawr, S.T., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2354/XII/RES.5.5/2025/Sat Reskrim, atas laporan yang sebelumnya dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Polres Bone dengan Nomor: B/1182/X/RES.5.5/2025.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan ilegal, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan di wilayah Sungai Watu dan Sungai Cenrana.

Sebagai penguat laporan, LSM INAKOR Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian PUPR. Dari hasil koordinasi dan kunjungan lapangan, BBWS menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah tersebut, padahal Rekomtek merupakan syarat wajib dalam proses perizinan pertambangan di wilayah sungai.

Sementara itu, berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disampaikan bahwa di lokasi yang tambang galian C yang ada di Desa Nagauleng tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Pihak ESDM hanya menemukan bekas galian tanah urug, dan menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

LSM INAKOR Sulsel menilai bahwa meskipun aktivitas penambangan tidak ditemukan saat peninjauan, bekas galian tersebut merupakan indikasi kuat telah terjadinya aktivitas penambangan sebelumnya yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

LSM INAKOR Sulsel juga menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat. Aktivitas perataan gunung dan penggalian tanah secara masif berpotensi menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, banjir, dan longsor.

“Kita harus belajar dari berbagai bencana lingkungan yang terjadi saat ini di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Sumatera dan Aceh, di mana kerusakan alam akibat eksploitasi berlebihan telah memicu bencana serius. Jangan sampai kejadian serupa terulang di Kabupaten Bone,” tegas Asyawr.

Oleh karena itu, LSM INAKOR Sulsel meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam proses penambangan ilegal, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun pihak lain yang diduga turut berperan.

“Kami mengharapkan agar penyidik menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam proses penambangan ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Masyarakat masih menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian agar kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

LSM INAKOR Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan alam di Kabupaten Bone.

Team Mnji

banner 336x280