GOWA,INAKOR,ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, untuk periode tahun 2021 hingga 2025. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/LP/INAKOR/DPD/IV/2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Gowa Cq Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa di Sungguminasa.4/April/2026
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan profesional, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, LSM INAKOR merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
LSM INAKOR mengungkapkan sejumlah temuan yang dinilai berpotensi terjadi penyimpangan, di antaranya:
* Tahun 2021, kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat dengan total anggaran Rp28.980.000 dinilai tidak proporsional.
* Anggaran penyelenggaraan Posyandu tahun 2021 sebesar Rp64.785.000 juga dinilai sangat besar dan diduga terjadi penyimpangan.
* Pembangunan dan rehabilitasi sarana Posyandu/Polindes tahun 2021 tercatat sebesar Rp101.327.650 dan Rp101.418.650 yang disebut dianggarkan setiap tahun.
* Dana mendesak tahun 2021 sebesar Rp223.200.000 dinilai tidak wajar karena terus dianggarkan setiap tahun.
* Tahun 2022, anggaran Posyandu sebesar Rp96.757.000 dan pengerasan jalan usaha tani Rp266.314.100 juga menjadi sorotan.
* Tahun 2023, dana mendesak mencapai Rp450.000.000 dan Rp270.000.000, serta pembangunan jalan usaha tani Rp223.758.000 dan kegiatan Posyandu Rp119.374.000.
* Tahun 2023, penguatan ketahanan pangan desa tercatat Rp165.742.568 dan Rp46.780.000 yang dinilai tidak sesuai realisasi.
* Tahun 2024, anggaran Posyandu Rp31.500.000, pembangunan drainase Rp121.386.000, pengerasan jalan usaha tani Rp221.401.000, serta dana mendesak Rp108.000.000 turut menjadi perhatian.
* Tahun 2025, penyertaan modal desa sebesar Rp143.400.000 dan penguatan ketahanan pangan Rp160.883.710 dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Secara keseluruhan, LSM INAKOR menilai penggunaan Dana Desa Tinggimae periode 2021–2025 yang mencapai milyaran rupiah diduga mengandung banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, LSM INAKOR juga meminta Kejaksaan Negeri Gowa melalui Seksi Intelijen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tinggimae, perangkat desa, serta Bendahara Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Humas LSM INAKOR Kabupaten Gowa, Haeruddin Kasih, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tinggimae belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.
Team Mnji
Sabtu, 4 April 2026 18:56 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Milyaran Rupiah, LSM INAKOR Laporkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tinggimae ke Kejari Gowa
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan