WATAMPONE, INAKOR,ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria lanjut usia berinisial A.RS (60), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan petugas karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Lampe’e, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Saat itu, pelaku sedang berada di halaman rumah salah seorang warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu seberat 0,33 gram. Barang haram tersebut dibungkus tisu dan disimpan dalam pembungkus biskuit. Polisi menduga pelaku sempat membuang sabu tersebut ke tanah saat mengetahui kedatangan petugas. Selain sabu, satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal, atas perintah seorang berinisial AF. Ia juga menyatakan bahwa sabu itu akan digunakan sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba maupun merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku murni pengguna. Tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedar ataupun tindak pidana narkotika sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Adityatama menyebut bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap pelaku. Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), A.RS akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka selama enam bulan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga mengutamakan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna agar bisa pulih dan kembali berdaya,” tambahnya.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., turut menambahkan bahwa penanganan kasus ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah satu gram.
“Karena pelaku terbukti hanya sebagai pengguna dan barang bukti tidak sampai satu gram, maka penanganan diarahkan ke proses rehabilitasi melalui asesmen,” jelas Iptu Rayendra.
Polres Bone terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing
Humas polres Bone/@s.



Tinggalkan Balasan